Sinergi Kinerja Program Kekayaan Intelektual, DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkum Bahas Target Kinerja 2025

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Razilu menyampaikan bahwa di tengah pelaksanaan efiensi anggaran di lingkungan pemerintahan, kinerja terbaik harus tetap diberikan dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual (KI) Indonesia.

Hal tersebut ia sampaikan pada Technical Meeting Penyampaian Usulan Kegiatan Pendukung Kinerja Program Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 4 Februari 2025.

"Kita berada dalam masa transisi dan menghadapi tantangan efisiensi anggaran. Hal ini tentu memerlukan kerja sama serta komitmen yang lebih kuat. Saya berharap semangat, dedikasi, serta sinergi antara jajaran pimpinan dan pelaksana di kantor wilayah Kementerian Hukum dapat terus terjaga. Dengan kolaborasi yang solid, kita dapat terus menghasilkan kinerja terbaik bagi Kementerian Hukum, khususnya DJKI," ujar Razilu.

Razilu juga menyoroti bahwa meskipun terjadi pengurangan anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebesar Rp384 miliar atau sekitar 80% dari anggaran awal, DJKI tetap berkomitmen untuk mencapai tujuan program unggulan tahun 2025 yang telah ditetapkan sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri.

"Mari kita bersama-sama menyukseskan inisiatif ini dengan meningkatkan pemanfaatan hak cipta dan desain industri," ajaknya.

Demi mendukung pencapaian target kinerja, DJKI telah menyusun berbagai rencana kerja yang dikemas dalam dua program utama, yaitu Catur Program Unggulan (CPU) dan Catur Program Prioritas (CPP). Beberapa kegiatan unggulan CPU antara lain, Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia; Kawasan Berbasis KI; dan Akselerasi Penyelesaian Permohonan KI (fokus pada merek, desain industri, dan paten sederhana).

Beberapa perubahan waktu yang signifikan meliputi percepatan penyelesaian permohonan merek menjadi 3 bulan, penyelesaian permohonan desain industri menjadi 4 bulan, serta percepatan pengajuan permohonan paten sederhana.

Sedangkan program kegiatan CPP fokus pada penegakan hukum KI; serta peningkatan permohonan KI melalui sosialisasi, edukasi, dan diseminasi. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah webinar series edukasi OKE KI secara daring yang telah diselenggarakan sebanyak 52 kali dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Pada pertemuan disebutkan terdapat 6 target kinerja program KI di kantor wilayah, yaitu:

  1. Kawasan Karya Cipta dan/atau Kawasan Desain Industri

Ukuran Keberhasilan: Tercapainya Kawasan Wisata Berbasis KI, Kawasan Karya Cipta (KKC), dan Kawasan Desain Industri (KDI).

  1. Partisipasi dalam Kegiatan Pameran KI

Ukuran Keberhasilan: Jumlah layanan KI yang diberikan di daerah melalui partisipasi dalam pameran.

  1. Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI

Ukuran Keberhasilan: Sertifikasi pusat perbelanjaan yang memiliki tingkat penjualan barang palsu paling rendah serta yang memiliki UMKM terbanyak.

  1. Peningkatan dan Pemanfaatan Indikasi Geografis (IG)

Ukuran Keberhasilan: Peningkatan data potensi indikasi geografis di wilayah dan terlaksananya pengawasan minimal satu IG terdaftar di wilayah.

  1. Mendorong Daya Saing Produk Unggulan Daerah Melalui Permohonan Merek

Ukuran Keberhasilan: Pengajuan 3 permohonan merek produk unggulan dari daerah.

  1. Meningkatkan Permohonan Paten di Daerah

Ukuran Keberhasilan: Peningkatan jumlah permohonan paten yang diajukan di kantor wilayah.

 

Pada Kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Andriensjah, menegaskan pentingnya pelaksanaan perjanjian kinerja yang baik di tingkat pusat maupun kantor wilayah.

"Melalui perjanjian kinerja ini, kita berupaya untuk mewujudkan dua sasaran utama: penegakan hukum KI di wilayah dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap KI," jelasnya.

"Kami juga menetapkan indikator yang jelas untuk memantau progres, seperti penyelesaian aduan pelanggaran KI, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap KI, serta peningkatan permohonan KI di wilayah," lanjut Andriensjah.

Dengan dukungan penuh dari seluruh pihak, diharapkan program-program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan optimal, meningkatkan pemanfaatan kekayaan intelektual, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.

Kementerian Hukum khususnya DJKI terus berkomitmen untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual guna mendukung pembangunan nasional.

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

DJKI Serahkan Sertifikat IG Kopi Robusta Merapi Sleman, Dorong Produk Lokal Mendunia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.

Kamis, 19 Desember 2024

Selengkapnya