Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Senin, 10 Februari 2025, di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini membahas mengenai permintaan dukungan DJKI dalam memperkuat kerja sama guna mempersiapkan penghargaan Indonesia Inovator Award (IIA).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, yang menjelaskan bahwa mayoritas inventor yang mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) ke DJKI berasal dari perguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang), baik di perusahaan swasta maupun negeri.
“Permohonan dari inventor ke DJKI paling banyak berasal dari kalangan akademik dan industri. Sementara itu, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lebih dominan mengajukan permohonan untuk KI merek, hak cipta, dan desain industri,” ujar Yasmon.
Saat ini, dalam memberikan penghargaan Anugerah KI pada suatu produk KI, DJKI menggunakan parameter yang disesuaikan dengan masing-masing bidang. Salah satu aspek terpenting dalam penilaian adalah tingkat hilirisasi atau penerapan produk KI tersebut di industri.
“Kami berharap DJKI dan BRIN memiliki pandangan yang sama dalam menetapkan parameter penilaian suatu invensi. Dengan demikian, pemenang yang terpilih benar-benar telah memenuhi seluruh aspek yang diperlukan dan dapat menjadi contoh bagi invrentor lainnya,” tambah Yasmon.
Lebih lanjut, Yasmon juga menyatakan kesiapan DJKI untuk mendukung permintaan BRIN dengan menyediakan data yang dibutuhkan BRIN guna mendapatkan kandidat inventor terbaik.
Di sisi lain, perwakilan BRIN, Citra Arisiswanti dari Direktorat Manajemen Talenta, menyampaikan apresiasi atas sambutan positif dari DJKI terhadap kolaborasi ini. Ia berharap koordinasi yang baik dapat terus terjalin setelah audiensi berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan DJKI. Selanjutnya, kami akan aktif berkomunikasi dengan DJKI untuk persiapan lebih lanjut,” ujar Citra.
Sebagai tambahan, salah satu kriteria utama dalam penghargaan IIA adalah kepemilikan KI yang berdampak pada pengembangan riset serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Penilaian penghargaan ini bersifat tertutup dan dilakukan langsung oleh BRIN berdasarkan capaian inovasi para kandidat.(MKH/SAS)
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.
Kamis, 19 Desember 2024
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025