Bali - Pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik telah diterbitkan. Pengelolaan royalti di bidang buku sedang digodok oleh pemerintah. Namun pada bidang lainnya, yaitu pengaturan royalti film masih belum ada.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan terdapat perbedaan pengaturan mengenai aturan tiap bidang karya cipta. Industri perfilman belum ada lembaga manajemen kolektif, peraturan, juga mekanisme penarikan royaltinya.
“Saat ini belum ada pengaturannya. Satu-satunya cara mengisi kekosongan hukum ini yaitu dengan pembuatan kontrak yang harus jelas dibuat para sineas film,” tutur Anggoro di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Kedepannya pemerintah akan membuatkan peraturan yang jelas untuk melindungi tiap bidang seni di Indonesia. Hal tersebut sangat penting dilakukan untuk menegakkan hukum kekayaan intelektual, dalam hal ini industri perfilman.
“Pengaturan terkait royalti sangat perlu untuk memajukan kesejahteraan para pelaku seni. Royalti film ini akan menjadi pekerjaan rumah kami untuk segera digodok,” tambah Anggoro.
Sebelum diskusi terkait royalti di bidang film, terlebih dahulu dilakukan pemutaran film "Antrabez : Memanusiakan Manusia" yang disutradarai Eric Est dari Estmovie. Atrabez merupakan singkatan dari anak terali besi. Pada film ini diceritakan bagaimana kreatifitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak dibatasi meski di dalam jeruji besi. Berbagai kegiatan dijalani seperti pembuatan roti, seni lukis, sablon kaos, barber shop, menjahit, dan lainnya.
“Sejak 2016 hingga sekarang saya banyak mendapat pelajaran dari lapas. Ternyata orang di lapas tidak seperti yang kita bayangkan. Terima kasih Kemenkumham, saya adalah satu-satunya sutradara yang bisa ambil gambar dalam lapas,” jelas Eric.
Talkshow ini merupakan satu dari rangkaian kegiatan Festival Karya Cipta Anak Negeri. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar Festival Karya Cipta Anak Negeri akan berlangsung mulai 29 s.d. 30 Oktober 2022 di Art Center, Bali denagn beragai kegiatan menarik. (DES/SYL)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025