Serius Cegah Pembajakan Software, DJKI Sidak RTC Bali

Denpasar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui unit Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) melakukan konsolidasi pencegahan pelanggaran KI di Pusat Penjualan Komputer Rimo Trade Centre (RTC) Bali, Rabu (19/6/2019).

Menurut Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pemantauan, Ronald S. Lumbuun, hal ini dilakukakan sebagai upaya penegakkan hukum untuk memajukan KI. Karena masih banyaknya penggunaan perangkat lunak (software) tidak berlisensi alias bajakan di Indonesia. 

β€œIni sebagai salah satu representasi kehadiran DJKI dalam melakukan pencegahan pelanggaran KI,” ujar Irbar.

Dalam kegiatan ini Kepala Seksi Pencegahan DJKI, Anang Pratama memberikan pengarahan kepada pengelola gedung dan para pemilik toko perangkat komputer di RTC perihal pelarangan menjual software bajakan yang dilanjutkan dengan penempelan label pelarangan menjual barang bajakan di sejumlah tempat.

Selain melanggar hukum, penggunaan software bajakan beresiko besar terkena serangan siber, semisal virus malware. Selain itu maraknya peredaran barang bajakan dapat menghambat pemerintah untuk melakukan kerja sama dengan pihak eksternal untuk berinvestasi di Indonesia.

Saat ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil KI dan aparat penegak hukum lainnya tidak dapat menindak secara langsung pelanggaran KI, tanpa adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Hal ini sesuai regulasi tentang KI yang diatur di dalam Undang-undang (UU) seperti pada UU No. 28 Tahun 2014, UU No.13 Tahun 2016, dan UU No. 20 Tahun 2016 yang menyatakan langkah hukum tindak pidana KI saat ini bersifat delik aduan.

Pemerintah Indonesia sendiri telah aktif melakukan berbagai hal dalam mengurangi penggunaan software tidak berlisensi yang terdiri dari kegiatan sosialisasi, himbauan masyarakat, edukasi serta membuka ruang untuk penegakkan hukum, di mana masyarakat dapat melakukan pengaduan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014.

Diharapkan kegiatan ini dapat mendorong pengelola gedung pusat perdagangan untuk peka dan bersikap tegas terhadap toko yang menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menghargai hak cipta orang lain dengan menjual barang yang berlisensi.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari BSA The Software Alliance tahun 2017 bahwa rata-rata penggunaan software tidak berlisensi di Asia Pasifik adalah 57 persen.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya