Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Dian Nurfitri memutuskan untuk Menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 14 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 10/KBP/III/2025 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor PID201802200 dengan judul Komposisi Vaksin Stabil VLP.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 14 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 10/KBP/III/2025 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor PID201802200 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9 huruf b, dan  Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Dian

Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Bambang Widiyatmoko  Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 27 Permohonan Banding terhadap Penolakan atas Permohonan Paten dengan Nomor Registrasi 29/KBP/X/2024 dengan Nomor Permohonan Paten P00202205984 dengan judul Percepatan Setengah-Laju, Super Cepat, Loop Terbuka, dan Pemulihan Data untuk Antarmuka C-PHY Generasi Berikutnya sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini. 

“Majelis menilai bahwa invensi Klaim 1 sampai dengan Klaim 27 dapat diterapkan dalam industri di mana invensi ini dapat dibuat secara berulang (secara masal) dengan kualitas yang sama dan dapat dijalankan atau digunakan dalam praktek,” ucap Bambang

Selanjutnya, pada sidang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Dian Nurfitri Menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 39/KBP/XI/2025 atas kesalahan pada  deskripsi dari Paten Nomor IDP000100628 dengan judul invensi Pengikat DPP3 yang Diarahkan pada dan Mengikat Epitop DPP3 Spesifik dan Penggunaannya dalam Pencegahan atau Pengobatan Penyakit/Kondisi Akut yang Dikaitkan dengan Stres Oksidatif

“Majelis berkesimpulan Permohonan Banding Nomor Registrasi 39/KBP/XI/2025 terhadap koreksi atas kesalahan penulisan pangkat (eksponen) pada konstanta afinitas (Ka) pada Deskripsi Halaman 65, baris 20 hingga 32,” kata Dian

“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding PT Makuku Care Indonesia

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 2 Juli 2026

Bimbingan Teknis Drafting Paten di Universitas Airlangga Tingkatkan Kesiapan Inventor Susun Permohonan Paten

Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.

Senin, 29 Juni 2026

DJKI Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi di Universitas Airlangga, Tingkatkan Kualitas Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.

Senin, 29 Juni 2026

Selengkapnya