South Wales - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan kunjungan ke Kantor Kekayaan Intelektual Inggris atau Intellectual Property Office of the United Kingdom (UK IPO) yang berlokasi di South Wales pada hari Senin, 6 Maret 2023.
Pertemuan ini merupakan lawatan pertama dalam rangkaian kegiatan delegasi Indonesia bertemu dengan para penegak hukum kekayaan intelektual (KI) di Inggris guna membahas isu seputar KI, mulai dari implementasi penerapan regulasi hingga penegakan hukumnya.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo yang juga selaku pimpinan delegasi mengatakan tujuan DJKI ke Inggris untuk mempelajari sistem anti pembajakan serta proses penegakan hukum terhadap pelanggaran KI yang diterapkan di negara Raja Charles III ini.
“Indonesia sangat serius dalam menangani isu KI, khususnya terhadap penegakan hukumnya. Hal ini sebagai upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dan produsen agar terhindar dari peredaran barang palsu ataupun bajakan,” kata Anom.
Dihadapan perwakilan UK IPO, Anom menyampaikan bahwa salah satu komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas pelanggaran KI yaitu dengan membentuk Satuan Tugas pemberantasan pelanggaran KI (Satgas KI) yang terdiri dari kementerian lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum.
“Satgas KI ini terdiri dari DJKI, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Menurut Anom, sejak terbentuknya Satgas KI, terbukti mampu secara efektif menindak pelanggar KI di Indonesia. Selain itu, kata Anom, dibentuknya Satgas KI untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat.
PWL merupakan daftar negara yang dinilai oleh Amerika Serikat memiliki tingkat pelanggaran KI yang cukup berat.
“Status PWL ini berpengaruh bagi Indonesia terhadap pemberian fasilitas penurunan tarif bea masuk atau Generalized System of Preference (GSP) yang diberikan pemerintah Amerika Serikat,” terang Anom.
“Diharapkan dari pertemuan ini, Satgas KI akan mendapat ide baru dan meningkatkan kinerjanya sehingga pada akhirnya dapat mengeluarkan Indonesia dari PWL,” ucapnya.
Di samping itu, CEO and Comptroller General dari UK IPO, Adam Williams menyampaikan bahwa hal terpenting dalam penegakan hukum KI adalah melakukan upaya mengubah perilaku masyarakat.
“Sehingga mereka akan menyadari pentingnya KI dan dengan sendirinya akan secara sukarela mendaftarkan KI-nya,” kata Adam.
UK IPO sendiri, lanjut Adam, memiliki program IPO Transformation, yaitu proyek lima (5) tahun dengan anggaran operasional sekitar lima (5) juta poundsterling.
“Program ini menitikberatkan untuk mendidik masyarakat terhadap dasar-dasar KI, dengan penempatan orang yang tepat pada tempat yang tepat serta adanya regenerasi ilmu kepada pegawai baru UK IPO. Selain itu, UK IPO juga bekerja sama dengan penegak hukum lainnya di Inggris dalam memerangi kejahatan KI,” pungkas Adam.
Dalam kunjungan ini, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo didampingi oleh Koordinator Penindakan dan Pemantauan, Ahmad Rifadi; Analis Hukum, Suharto Jaya Prawira; Koordinator Kerja Sama Luar Negeri, Marchienda Werdany; dan Ika Nurita Novianty dari Seksi Kerja Sama Bilateral.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di GOR Gajah Putih, Trenggalek, pada Senin, 5 Mei 2025.
Senin, 5 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025