Raih Gelar Doktor, Direktur TI Sucipto Siap Berikan Pelayanan Publik Terbaik Berbasis TI

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sucipto SH, MH, M.Kn resmi mendapat gelar Doktor.

Gelar tersebut diraihnya setelah Pria asal Tuban, Jawa Timur ini berhasil menyelesaikan Program Doktor Ilmu Ekonomi dan Bisnis konsentrasi Kebijakan Publik (Public Policy) di Universitas Trisakti, dengan disertasinya yang berjudul “Analisa Penyeselasaian Kebijakan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dalam Pelaksanaan Pembangunan Reklamasi Pantai Teluk Jakarta dan Dampaknya kepada Perekonomian Masyarakat”.

Pada sidang terbuka yang dilaksanakan melalui media daring Zoom pada Rabu (4/11/2020), Sucipto berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan penguji yang terdiri dari Prof. Sri Susilowati, Ph.D.; Prof. Mohammad Zilal Hamzah, Ph.D.; Prof. Dr. Bambang Soedaryono, Ak, MBA.; Dr. Tri Kunawangsih P, M.Si.; Dr. Freddy Harris, SH.,LLM.; Dr. Aidir Amin Daud. SH, MH. DFM.; dan penguji dari University Sain Islam Malaysia Prof. Asmaddy Haris, Ph.D.

Disinggung soal kebijakan DJKI dalam melindungi hak kekayaan intelektual (KI) bangsa Indonesia, Sucipto mengutarakan bahwa pelayanan publik berbasis teknologi informasi (TI) dapat memberikan kemudahan akses kepada masyarakat tidak hanya Indonesia tetapi dunia.

Di mana DJKI telah menghadirkan aplikasi permohonan KI daring bernama Intellectual Property Online (IPROLINE) untuk memudahkan masyarakat yang ingin mencatatkan maupun mendaftarkan permohonan KI-nya, baik itu hak cipta, merek, paten dan desain industri yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun.

“Kami melakukan pembenahan terkait TI, mulai dari sumber daya manusia, kemudian terus menyempurnakan aplikasi KI berbasis online, kita juga sedang menguatkan data center, yang tadinya kecil kita tingkatkan menjadi besar,” ungkap Sucipto.

Menurutnya, teknologi informasi KI tidak boleh stagnan, tetapi harus terus berkembang mengikuti jaman untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Karena prinsipnya adalah kalau kita memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, maka anak cucu kita akan menerima dan mendapatkan dampak positifnya,” ucap sucipto.

“Untuk itu kita berbuat baik memberikan pelayanan publik yang terbaik karena itu bukan hanya untuk orang lain, tapi untuk diri kita sendiri juga,” lanjutnya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya