Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berperan sebagai Lead Negotiator Working Group on Intellectual Property Rights (WGIPR) Indonesia dalam putaran keenam perundingan Indonesia - Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA). Kegiatan ini berlangsung secara virtual di Hotel Gran Melia Jakarta, pada Senin s.d. Kamis, 30 Oktober s.d 2 November 2023 melanjutkan putaran sebelumnya.
Koordinator Kerja Sama Luar Negeri DJKI yang juga selaku co-lead negotiator, Marchienda Werdany mengatakan perundingan ICA - CEPA telah dimulai sejak 20 Juni 2021. Perundingan ini merupakan salah satu perundingan prioritas untuk meningkatkan perdagangan barang, jasa, dan investasi, serta untuk meningkatkan perekonomian Indonesia dan Kanada.
“Kegiatan ini merupakan perundingan terkait perdagangan yang dinisiasi Kementerian Perdagangan. Pada putaran keenam ini, kita akan membahas penegakan hukum (enforcement) di bidang kekayaan intelektual (KI),” jelas Marchienda.
Selain untuk mempermudah perdagangan antara Kanada dan Indonesia, perundingan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem kekayaan intelektual di antara kedua negara. Seperti diketahui saat ini kemajuan teknologi berkembang pesat. Namun perkembangan itu juga diikuti oleh banyaknya celah pelanggaran KI.
“Perundingan ICA - CEPA ini merupakan bentuk keseriusan DJKI dan Kanada dalam meningkatkan penegakan hukum sistem pelindungan KI. Pada kesepakatan ini juga dilakukan penyelarasan sistem KI di antara kedua negara,” kata Marchienda.
Dalam kesempatan ini, perwakilan Kanada yang diketuai oleh Nicholas Gordon menyampaikan apresiasi kepada delegasi Indonesia yang memiliki komitmen yang baik dalam tiap perundingan.
“Seperti kita tahu bersama, ini merupakan langkah penting untuk memperluas akses pasar, mengurangi hambatan perdagangan, dan meningkatkan daya saing di pasar global,” tutur Nicholas.
Delegasi Republik Indonesia yang turut mengambil peran pada putaran ini yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahkamah Agung, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Rencananya putaran ketujuh perundingan ini akan diadakan pada bulan Maret 2024 mendatang. (DES/DIT)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025