POP HC Tingkatkan Permohonan Pencatatan Ciptaan

Jakarta - Dalam rangka mencapai target peningkatan permohonan hak cipta, pada 6 Januari 2022 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Program ini berhasil mencatatkan permohonan hak cipta periode Januari hingga Juli 2022 sebanyak 7.029 permohonan. Jumlah ini kurang lebih naik dua kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021.

Kenaikan tersebut merupakan hasil dari pemangkasan waktu permohonan pencatatan ciptaan dari 1 hari menjadi kurang dari 10 menit melalui layanan POP HC.



Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto pada 4 Agustus 2022, di Shangri-La Hotel Jakarta menjelaskan bahwa peluncuran POP HC dilakukan untuk  mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. 

Selain itu, Anggoro juga menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan lainnya di tahun 2022 yang dicanangkan sebagai tahun hak cipta ini adalah dengan diadakannya beberapa webinar terkait peningkatan pemahaman di bidang hak cipta. 



“Beberapa dari webinar yang telah diadakan, ada pelindungan karya literasi di perguruan tinggi, kiat mendapat royalti dari karya literasi dan pelindungan karya cipta NFT yang lagi ngetren permasalahannya,” ucap Anggoro.

“Selain itu ada webinar produk animasi yang kami angkat juga, ada pengembangan karya cipta dalam era transformasi digital, dan ada hak cipta vs merek yang masih bersinggungan antara logo/merek,” tambahnya.

DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga melakukan diseminasi dan sosialisasi POP HC serta peningkatan pemahaman kekayaan intelektual dalam rangka mendukung tahun cipta.

Pada kesempatan yang sama, Anggoro menyampaikan usulan program unggulan tahun 2023, diantaranya tarif tunggal untuk optimalkan pelindungan karya cipta, festival kreasi dan inovasi desain industri, dan persiapan pencanangan kawasan karya cipta 2024 (satu wilayah satu kawasan karya cipta). (uh/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya