Bogor - Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (juklak dan juknis) merupakan salah satu bentuk implementasi nyata di lapangan yang akan memudahkan pemangku kepentingan dalam melaksanakan Undang-Undang (UU).
Juklak dan juknis itu sendiri bukan merupakan kategori hierarki dalam peraturan perundang-undangan, tetapi keberadaannya sangat dibutuhkan karena akan menjadi pedoman dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu pada penutupan kegiatan Penyelarasan SOP dan Validasi Data Klasifikasi Paten pada Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang dan Konsinyering Penyusunan Juklak dan Juknis Permohonan Banding, Pemeriksaan Banding dan Penyelesaian Banding Paten pada Jumat, 4 November 2022 di Hotel 1O1 Surya Kencana Bogor.
“Dalam tataran implementasi di lapangan Ia akan menjadi pedoman dalam mengeksekusi sesuatu sehingga kita berada dalam koridor aman apabila keputusan yang kita buat telah berdasarkan seluruh peraturan perundang-undangan yang ada dengan juklak dan juknis,” ujar Razilu.
Razilu juga menambahkan bahwa dengan adanya juklak dan juknis dapat memberikan arahan dan pemahaman yang sama kepada semua orang yang berkecimpung dalam organisasi tertentu.
“Kita berbicara pemeriksaan administratif misalnya, sudah ada juknis dan juklaknya maka seperti itulah yang harus kita lakukan, artinya tidak ada tafsiran lain dan kita tidak perlu lagi berdebat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan implementasi nyata di bawah dari juklak dan juknis terdapat dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurutnya, SOP dapat dijadikan pedoman untuk mengukur tugas dan kewajiban yang dilaksanakan apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah dilakukan ulasan secara berkala dalam rangka memberikan pelayanan prima.
“Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam penilaian pembangunan zona integritas, SOP diulas awalnya 6 bulan menjadi 3 bulan dan memperhatikan apakah perlu dilakukan perubahan dalam isinya demi memberikan pelayanan publik yang akuntabel, transparan dan tepat waktu,” tambah Razilu.
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengharapkan bahwa Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang beserta jajarannya agar fokus pada percepatan penyelesaian pemeriksaan sebagaimana telah dicanangkannya sistem persetujuan otomatis dalam beberapa permohonan Kekayaan Intelektual.
“Berangkat dari persetujuan otomatis perpanjangan merek dan persetujuan otomatis pencatatan atas suatu ciptaan maka seharusnya semua yang sifatnya administratif bukan substantif itu mestinya adalah persetujuan otomatis. Konsentrasi saat ini adalah bagaimana menciptakan sistem percepatan penyelesaian pemeriksaan substantif, apakah dengan evaluasi beban kerja atau menambahkan jumlah pemeriksa,” tegasnya.
Sebagai penutup, Razilu mengungkapkan keinginannya agar juklak dan juknis serta SOP yang sedang diidentifikasi dapat ditandatangani sebelum tahun 2023 dan dapat diserahkan kepada Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang pada saat evaluasi kinerja di akhir tahun 2022. (uhi/daw)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Senin, 28 April 2025
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 29 April 2025