Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Ottawa - Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Kesepakatan ICA CEPA pertama kali dijalin pada 20 Juni 2021 dan sejak itu telah digelar tujuh putaran perundingan pada Maret dan Agustus 2022, Oktober dan Februari 2023, Mei dan Oktober 2023, serta Maret 2024.

Hubungan ekonomi antara kedua negara terjalin erat, dengan Indonesia menjadi mitra terkemuka Kanada di Asia Tenggara dalam hal kerjasama perdagangan. ICA CEPA berperan strategis dalam memperkuat kerja sama kekayaan intelektual di antara kedua negara.

Fokus utama perundingan kali ini adalah pembahasan isu-isu terkait paten, rahasia dagang, hak cipta, dan indikasi geografis.

"Pada hari pertama, berhasil dicapai kesepakatan terkait subyek paten, grace period, dan publikasi paten. Lalu, terkait rahasia dagang, masih terdapat pasal-pasal yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait pelindungan informasi rahasia yang berhubungan dengan pegawai pemerintah," terang Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon.

Yasmon melanjutkan, pada hari kedua perundingan membuahkan kesepakatan potensial untuk kerjasama yang lebih erat dalam melindungi kekayaan intelektual, terutama di sektor UMKM dan kekayaan intelektual komunal.

"Putaran ke-9 ICA CEPA dijadwalkan akan digelar pada bulan September 2024 dan direncanakan akan selesai pada tahun yang sama di Indonesia" ujarnya.

Sebagai informasi, delegasi Indonesia dari DJKI dipimpin oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon; Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri Direktorat Kerja Sama dan Edukasi Marchienda Werdany; Ketua Tim Kerja Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Lily Evelina Sitorus.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya