Brisbane - Dalam mendukung pembangunan IP Academy, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mempersiapkan kurikulum Kekayaan Intelektual (KI) sebagai pendukung pelaksanaannya. Untuk mewujudkan kurikulum yang tepat agar dapat diimplementasikan, DJKI melakukan benchmarking ke negara-negara yang telah lebih dulu sukses dalam melakukan edukasi KI.
Setelah benchmarking dilakukan ke Jepang, DJKI kembali melakukan benchmarking ke Australia dengan salah satu tujuan yaitu Law School University of Queensland pada 30 Oktober 2023.
“Salah satu tantangan dalam mewujudkan pemahaman dan kepedulian KI di Indonesia adalah belum adanya standar pengajaran kekayaan intelektual dalam bentuk kurikulum,” ujar Subkoordinator Pemberdayaan Potensi KI Idris Yushardy.
“Tujuan kami berkunjung adalah untuk membahas dan meminta masukan dari civitas akademisi yang ada di kampus. Bagaimana dan apa saja yang telah dilakukan dalam memberikan pendidikan KI kepada para mahasiswa sekaligus mengedukasi masyarakat,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Pratap Devarapalli selaku IP Strategist and Researcher University of Queensland menekankan pentingnya edukasi dasar KI sejak dini untuk membekali siswa dalam melindungi karyanya.
“Terkait materi dalam kurikulum KI, diperlukan tambahan materi tematik Hak Cipta mengingat rezim KI ini sangat relevan untuk masyarakat umum. Tidak hanya itu yang tidak kalah penting adalah materi perjanjian internasional KI, pengenalan hukum KI, dan kasus-kasus pelanggaran KI di level internasional,” tutur Pratap.
“Selain itu, penting juga untuk Indonesia agar memiliki pedoman yang jelas mengenai syarat penentuan peserta pelatihan dan syarat kualifikasi untuk menjadi pengajar IP Academy,” tambahnya. (Ver/Eka)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025