Perketat Celah Pelanggaran KI, DJKI Gandeng BPOM dan Kemenkominfo

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mulai menyusun draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada pertemuan secara virtual, Senin, 18 Oktober 2021.

Pada paparannya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo berkomitmen akan menutup celah pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di semua lini. “Dengan Kemenkominfo, DJKI akan bekerja sama untuk penutupan dan pemblokiran situs terkait pelanggaran KI,” jelas Anom.

Ke depannya produk-produk yang dijual di e-commerce harus memiliki sertifikat KI dan izin dari BPOM untuk mencegah terjadinya pelanggaran KI. “DJKI akan memberikan akses kepada BPOM yang lebih luas lagi untuk memberikan perizinan ataupun melakukan penindakan terhadap obat dan makanan yang tidak memiliki sertifikat KI,” tambah Anom.


DJKI akan segera membentuk tim dalam penyusunan draft PKS agar terwujudnya sinergi yang kuat antara DJKI, BPOM dan Kemenkominfo. Pertemuan ini merupakan lanjutan dari upaya pemerintah mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) atau daftar negara dengan pelanggaran KI berat. Pada awal Oktober lalu, DJKI melakukan penandatangan PKS dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. 
(DES/KAD)     


LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya