Perkembangan Teknologi Pengaruhi Pelindungan Hak Cipta, DJKI Bahas Revisi Terbatas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Perkembangan teknologi digital yang begitu cepat menuntut adanya penyesuaian dalam pelindungan hak cipta. Mengingat, dalam perkembangan digital saat ini, banyak hal –hal yang mempengaruhi pelindungan karya cipta bahkan memberikan bentuk baru atas karya cipta tersebut.

Hal itu disampaikan Plh. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dede Mia Yusanti saat membuka acara Focus Group Discussion Pembahasan Mengenai Review Terbatas Atas Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Aula Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kamis (26/11/2020).

“Kita perlu mengkaji Undang-undang Hak Cipta yang berlaku saat ini agar dapat sesuai dengan perkembangan teknologi digital,” ungkap Dede Mia.

Dede Mia menerangkan diantara hal baru tersebut yaitu adanya teknologi artificial intelligence (AI) mempengaruhi hasil-hasil karya cipta dengan bantuan teknologi informasi sehingga menghasilkan sebuah ciptaan yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan.

Lanjutnya, hal baru lainnya adalah adanya sinkronisasi musik yang merupakan  lisensi musik yang diberikan oleh pemegang hak cipta dari komposisi tertentu, yang memungkinkan pemegang lisensi untuk menyelaraskan atau sinkronisasi musik dengan beberapa jenis keluaran media visual seperti film, acara televisi, iklan, maupun video game.

Dede juga mengatakan dengan teknologi informasi setiap orang sangat mudah untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan sebuah karya cipta antara lain berupa cover version menyanyikan lagu atas lagu-lagu milik pihak lain, dan rekaman atas lagu-lagu tersebut di komunikasikan kepada masyarakat secara streaming.

“Kemudian konten-konten digital tersebut dapat di akses oleh masyarakat secara mudah, dengan demikian maka diperlukan perumusan mekanisme penarikan royalti dalam bentuk pemanfaatan digital ciptaan secara streaming,” ucap Dede Mia.

Merespon fenomena tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencoba mengundang para pakar di bidang hak cipta untuk membahas revisi terbatas terhadap undang-undang hak cipta ini dengan menyesuaikan kebutuhan akan peningkatan kualitas terkait dengan perkembangan teknologi informasi.

Para pakar yang hadir pada kegiatan ini yaitu Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (FSMI) Chandra Darusman; Riyo Hanggoro Prasetyo selaku Intellectual Property & Entertainment Lawyer; Ketua LMK SELMI, Jusak Sutiono; serta Ketua LMKN, Yurod Saleh.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya