Peran Strategis Industri dalam Penguatan Sistem Kekayaan Intelektual di Indonesia

Tanjung Enim -  Kekayaan intelektual (KI) telah menjadi isu penting kebijakan inovasi global. Hal tersebut dimulai sejak tahun 1994 di mana sistem KI di seluruh dunia diatur melalui Perjanjian Trade Related Aspect of Intellectual Property (TRIPs). Dengan ditetapkannya perjanjian tersebut, seluruh negara yang meratifikasi perjanjian ini wajib mengatur sistem KI di negaranya.

“Oleh sebab itu, kolaborasi dari akademisi, pemerintah, dan sektor industri, seperti PT Bukit Asam, menjadi sangat penting dalam membangun sistem KI untuk ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan Ika Ahyani dalam kegiatan kunjungan industri Paten One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Aula PT Bukit Asam pada Senin, 1 Juli 2024. 

Sektor industri memiliki peran yang penting dalam membangun sistem KI, yaitu dalam menerapkan suatu teknologi yang betul-betul baru. Hal tersebut merupakan satu dari tiga kriteria yang menjadi syarat sebuah invensi dapat dipatenkan.

“Paten itu tidak hanya sekedar baru, tetapi juga harus memiliki langkah inventif serta dapat diterapkan dalam sektor industri. Namun, jangan karena hal tersebut baru kemudian tidak ada orang lain yang boleh melihatnya, termasuk pemeriksa paten,” ucap Ika.

“Pemeriksa paten diperbolehkan untuk melihat invensi dari inventornya dan sudah disumpah untuk memegang rahasia dari permohonan paten yang diajukan. Ini merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan permohonan paten dan penyelesaiannya,” lanjutnya. 

Menurut Ika, kegiatan POSS ini merupakan sebuah kesempatan baik bagi para pelaku industri. Karena pada kegiatan ini, para peserta tidak hanya diberikan pemahaman dalam hal membangun dan menguatkan ekosistem KI di sektor industri, tetapi juga melakukan konsultasi dan asistensi dengan pemeriksa paten secara langsung terkait penyusunan dokumen paten.

“Jadi, hal ini merupakan langkah kecil pada tahap awal untuk ke depannya menjadi langkah besar. Saya yakin tentunya banyak sekali potensi-potensi KI, khususnya paten yang belum maksimal di PT Bukit Asam,” tutur Ika.

Di sisi yang sama, Vice President Perencanaan dan Keamanan Teknologi Informasi PT Bukit Asam Rika Harlin juga memohon dukungan dan bantuan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk bisa mendukung PT Bukit Asam terkait dengan permohonan pendaftaran paten.

“Dalam kesempatan yang baik ini, kami juga akan mengembangkan beberapa inovasi yang ada di PT Bukit Asam sesuai syarat dan prosedur yang berlaku, sehingga nantinya inovasi tersebut dapat dipatenkan dan menjadi dasar dari bentuk regulasi yang kami jalankan,” jelas Rika.

Selain itu, pada kesempatan tersebut, Pemeriksa Paten Ahli Utama Mohammad Zainudin juga berkesempatan menyampaikan materi terkait dengan prinsip dasar dan pelindungan paten. Dari mulai penjelasan mengenai KI sampai dengan strategi memperoleh paten.

“Saya yakin di PT Bukit Asam ini banyak pegawai yang inovatif, sehingga terbentuk banyak invensi yang dapat dihasilkan dan diprovokasi kan untuk menjadi sebuah paten di kemudian hari,” pungkas Zainudin. (SAS/DAW)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya