Penerapan Internet of Things Berikan Kepastian dan Pelindungan Layanan Kekayaan Intelektual Terbaik

Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat dengan penguatan sistem digital yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.


Hal ini disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi KI Sucipto pada Workshop Internet of Things (IoT) dengan tema “Kita Wujudkan Internet Tanpa Batas Menuju Transformasi Digital yang PASTI“ yang diselenggarakan di Hotel Courtyard by Marriott, Bandung dan secara virtual pada 10 s.d 12 November 2021.


“Penerapan IoT menjadi solusi yang mudah dan cepat, bahkan terbilang instan,” ujar Sucipto.


Sucipto menambahkan bahwa dengan adanya penerapan IoT, layanan teknologi informasi menjadi efisien dan efektif karena lebih sedikit menggunakan sumber daya serta mengurangi upaya manusia dalam menjalankan tugas dan menghemat waktu.


“Pengembangan layanan sistem teknologi informasi KI juga memberikan jaminan kepastian, dan pelindungan bagi masyarakat dan stakeholder KI dalam penyelenggaraan pelayanan publik terkait permohonan KI secara terintegrasi dan berkesinambungan,” ujar Sucipto.


Melalui kegiatan workshop ini, diharapkan akan memperkuat perencanaan dan pelaksanaan program kerja Direktorat TI KI sesuai dengan rekomendasi IT Master Plan (ITMP) 2020-2024.


Untuk itu dalam penerapan IoT, DJKI mengimplementasikan lima langkah percepatan transformasi digital sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yaitu mempersiapkan roadmap transformasi digital, peluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital, serta penyedia layanan internet.


“Tidak hanya itu, percepatan integrasi pusat data nasional, regulasi, skema pendanaan dan pembiayaan, serta kebutuhan sumber daya manusia talenta digital merupakan hal penting untuk mewujudkan penerapan IoT,” pungkasnya. (VEW/KAD)


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya