Jakarta - Akses informasi kekayaan intelektual (KI) yang cepat, akurat, dan mudah diakses menjadi fondasi penting dalam mencegah penolakan dan sengketa KI. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mengoptimalkan penelusuran pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI) sebagai layanan publik nasional yang mendukung pelindungan KI sejak tahap awal sebelum pendaftaran.
Penguatan Penelusuran PDKI dilatarbelakangi kebutuhan masyarakat akan layanan data KI yang memiliki user experience (UX) dan user interface (UI) yang modern, inklusif, serta terintegrasi. Dari sisi teknologi informasi, PDKI dikembangkan sebagai satu pintu pencarian terpadu yang memungkinkan masyarakat melakukan penelusuran secara mandiri, sekaligus meminimalisir duplikasi permohonan melalui akses data lintas jenis KI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa penelusuran melalui PDKI merupakan bagian penting dari proses pelindungan KI. Pernyataan tersebut disampaikannya di Kantor DJKI, Jakarta, 30 Januari 2026, seiring dengan upaya penguatan layanan digital DJKI bagi masyarakat.
“Sebelum memulai mendaftarkan KI seperti merek usaha, penelusuran ini merupakan tahapan terpenting untuk memastikan apakah merek produk sejenis sudah terdaftar sebelumnya atau belum. Oleh sebab itu, PDKI menjadi fondasi penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di bidang KI,” ujar Hermansyah.
Seiring dengan peningkatan kebutuhan layanan digital, PDKI telah mengalami transformasi teknologi secara bertahap. Sistem yang semula berbasis pencarian teks sederhana kini dilengkapi dengan fitur rekomendasi mungkin mirip, pencarian fonetik berbasis kemiripan bunyi, serta pencarian berbasis gambar untuk mendukung penelusuran data visual, khususnya merek.
Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin pada kesempatan terpisah menuturkan bahwa penguatan penelusuran PDKI didukung oleh penerapan mesin pencari berperforma tinggi dan teknologi kecerdasan buatan yang dirancang untuk meningkatkan kecepatan, akurasi, serta relevansi hasil pencarian, sekaligus memastikan sistem mampu mengelola jutaan data KI secara andal.
“Penerapan teknologi Elasticsearch dan Artificial Intelligence (AI) memungkinkan PDKI mengelola jutaan data KI dengan kecepatan dan akurasi tinggi, sehingga hasil penelusuran menjadi lebih komprehensif dan relevan,” kata Thamrin.
PDKI juga telah terintegrasi dengan sistem aplikasi pendaftaran KI di DJKI. Integrasi ini memungkinkan pemohon melakukan pemeriksaan dini (pre-check) secara mandiri sebelum mengajukan permohonan resmi, sehingga penerapan prinsip first to file dapat berjalan lebih efektif dan mendukung pencegahan penolakan permohonan.
Dalam rangka menjaga keandalan layanan, DJKI juga menerapkan pemantauan keamanan siber secara berkelanjutan, sistem pencadangan data berkala, serta pengamanan akses melalui teknologi reCAPTCHA. Seluruh data yang ditampilkan pada PDKI juga telah melalui proses filtrasi agar sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
Ke depan, DJKI akan terus melakukan pengembangan PDKI melalui pemanfaatan kecerdasan buatan AI yang lebih canggih dan penyempurnaan algoritma pencarian. DJKI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Penelusuran PDKI sebagai langkah preventif sebelum mendaftarkan kekayaan intelektual, guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang optimal. Layanan Penelusuran PDKI dapat diakses secara daring melalui laman resmi https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ yang terbuka bagi publik sebagai sarana penelusuran data kekayaan intelektual nasional.
Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.
Kamis, 29 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.
Rabu, 28 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.
Rabu, 28 Januari 2026