Pencatatan Hak Cipta Online Dengan Teknologi Kriptografi Raih TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018

Jakarta –Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberikan penghargaan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly atas inovasi “Sistem Pencatatan Hak Cipta Onlinedengan Teknologi Kriptografi” yang diraiholeh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam acara The International Public Service Forum 2018 dan Penyerahan Penghargaan TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu (7/11/2018).

“Penyelenggaraan The International Public Service Forum 2018yang diprakarsai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjadi ajang untuk bertukar informasi dan inovasi untuk menjadi yang terbaik,"ujar Yasonna H Laoly saat pembukaan TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik 2018.

Pada ajang TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 ini, DJKI Kemenkumham berhasil menempati peringkat pertama dari 40 inovasi yang dihadirkan oleh Kementerian lain, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Kepolisian RI.

Ini adalah kali kedua DJKI mendapatkan penghargaan TOP 40 inovasi pelayanan publik. Setelah sebelumnya pada 2017 teknologi e-Filling Renewal Trademark mendapat penghargaan yang sama dari Kemenpan RB.

Penghargaan ini diberikan karena Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi dinilai memudahkan masyarakat saat meregistrasi hak cipta dalam waktu 1 (satu) hari secara digital dan auto approve.

“Untuktahun 2018 tercatat terjadi peningkatan permohonan yang sangat signifikan dengan total 22.411 permohonan yang sebelumnyahanya 214 permohonan pada tahun 2015,"terang Freddy Harris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual sesaat setelah acara penganugerahan.

Menurut Freddy Harris, sistem ini tidak hanya meringkas waktu pencatatan hak cipta, tetapi menjadi solusi pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar. Selain itu, keamanan sistem ini terjaga dari pemalsuan karena menggunakan teknologi kriptografi yang telah terverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Selain penyerahan penghargaan, seluruh instansi yang meraih TOP 40 juga memamerkan inovasi pelayanan publiknya melalui booth yang telah di hias dengan menarik dan dapat dikunjungi oleh masyarakat.


LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya