Jakarta - Pemahaman mengenai kekayaan intelektual (KI) di masyarakat Indonesia masih harus terus ditingkatkan, mengingat masih banyaknya pelanggaran KI yang terjadi, seperti pembajakan film, penggunaan karya milik pihak lain tanpa izin, dan lainnya. Hal ini terjadi karena masih belum luasnya edukasi tentang KI di setiap lapisan masyarakat.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berinisiatif membangun Intellectual Property (IP) Academy yang ditujukan sebagai pusat edukasi KI bagi masyarakat.
"Potensi kekayaan intelektual (KI) yang tinggi perlu didukung dengan kesadaran dan penghargaan dari masyarakat. Untuk itu, diperlukan sistem edukasi KI secara berkelanjutan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada Grand Launching Kurikulum Kekayaan Intelektual dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis DJKI di Hotel Shangri-La pada Selasa, 21 Maret 2023.
Razilu menjelaskan bahwa proses pembentukan IP Academy telah dilakukan sejak tahun 2021 melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan Universitas Indonesia Center for Study of Governance and Administrative Reform tentang Penyusunan Studi Kelayakan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kantor KI Indonesia dan Pusat Informasi dan Pengembangan KI yang menghasilkan Grand Design IP Academy.
Selanjutnya pada tahun 2022 dilakukan PKS dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) tentang Penyusunan Blueprint Kurikulum KI serta PKS dengan UGM tentang Penyusunan Modul Kurikulum IP Academy pada tahun 2023.
"Melalui Kurikulum KI yang diluncurkan ini, harapannya dapat terbentuk masyarakat yang produktif, sadar, dan menghargai KI, sehingga masyarakat yang mendapatkan edukasi dan pelatihan melalui kurikulum ini akhirnya dapat mengembangkan dan memanfaatkan KI dengan baik," terangnya.
Kurikulum KI ini secara garis besar terbagi ke dalam empat klaster, yaitu klaster siswa, klaster peneliti/akademisi, klaster masyarakat umum, dan klaster aparat penegak hukum.
Dari pembagian klaster tersebut akan dibagi kembali ke dalam beberapa tingkatan kurikulum, yaitu kurikulum dasar, kurikulum menengah, kurikulum lanjut dan kurikulum tematik yang terdiri dari paten, perlindungan varietas tanaman (PVT), dan komersialisasi KI.
"Nantinya capaian pembelajaran dapat dilihat dari sikap taat hukum dan etika, lalu pengetahuan tentang KI, dan keterampilan dengan menghasilkan karya yang layak dilindungi dengan kaidah KI," pungkas Razilu.
Sebagai informasi, peningkatan kesadaran KI di tengah masyarakat akan berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi di suatu negara. Pembangunan Kurikulum KI ini ikut mendukung prioritas pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional berbasis kreativitas. (syl/kad)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Senin, 28 April 2025
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 29 April 2025