Pelindungan KI sebagai Dorongan bagi Pelaku Usaha untuk Berinovasi

Jakarta – Sebagai buah hasil kerja sama dari kunjungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ke Amerika Serikat pada tahun 2021, DJKI bersama beberapa instansi lainnya berkesempatan mengikuti pelatihan metode investigasi berkaitan dengan Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan oleh Homeland Security Investigative (HSI) di Jakarta pada Januari 2023.

“Indonesia merupakan salah satu anggota dari Group 20 (G-20) yang mengandalkan Sumber Daya Alam (SDA) untuk ekonominya, sedangkan 19 negara lainnya mengandalkan pelindungan KI,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo saat melakukan pemaparan umum mengenai penegakan KI di Indonesia. 

Dia melanjutkan bahwa hal tersebut menjadi atensi bagi Indonesia dikarenakan SDA tidak dapat diperbarui. Untuk itu, diperlukan dorongan kepada seluruh masyarakat agar bangsa Indonesia dapat menjadi lebih kreatif dan menghasilkan inventor-inventor yang bisa menghasilkan royalti dan pemasukan bagi negara. 

Selain itu, seluruh dunia baru saja mengalami masa pandemi yang mempengaruhi tingkat perekonomian. Indonesia sendiri mengalami penurunan pendapatan nasional bruto (PDB) sebanyak -2,1% di mana dari nilai tersebut masih diperkuat oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung nasional selama masa pandemi.

Dalam kesempatan yang sama Anom juga menyampaikan bahwa Indonesia telah masuk ke dalam kategori Priority Watch List (PWL) United States Trade Representative (USTR) sejak tahun 1989. Hal tersebut disebabkan oleh tiga faktor utama, di antaranya pelanggaran KI di pasar fisik maupun pasar digital yang masih merajalela, masuknya produk palsu melalui perbatasan, dan maraknya aplikasi dan perangkat bajakan.

“Kejahatan lintas negara menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terdiri dari 18 kejahatan yang menjadi atensi dan prioritas bagi International Criminal Police Commission (Interpol) dan kejahatan tentang KI masuk ke dalam tiga besar. Hal ini menunjukan bahwa Interpol menaruh atensi dan prioritas pada kejahatan KI,” jelas Anom. 

Pada tahun 2023 DJKI juga akan meningkatkan pelindungan KI melalui fasilitas pemantauan yang telah memiliki sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan patroli siber yang akan bekerja selama 24 jam. Harapannya, perlindungan pada dapat masyarakat semakin maksimal, tidak hanya produk dalam negeri saja tetapi juga produk asli yang telah memiliki kekuatan hukum dan kerja sama dengan Indonesia.

“Banyaknya program yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir dan yang akan dilaksanakan merupakan  wujud keseriusan kami keluar dari PWL serta meningkatkan pelindungan KI di Indonesia, sehingga ke depannya para pelaku usaha atau UMKM dapat merasa lebih nyaman dalam berkreasi dan berinovasi,” pungkas Anom.

DJKI juga berencana untuk melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan HIS yang telah berpengalaman dan memiliki pengetahuan dalam jaringan teknologi untuk penegakan hukum sehingga dapat menjadi contoh bagi Indonesia dalam pelaksanaan pelindungan KI. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya