Mataram - Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang jumlah permohonan patennya masih cukup rendah, baru satu permohonan pada 2024. Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Paten One Stop Service (POSS) di Mataram.
“Para inventor masih menemui kesulitan dalam mengungkapkan hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan yang ingin dilindungi. Hal ini ditunjukkan dengan masih banyaknya permohonan yang berakhir dengan status dianggap ditarik kembali dikarenakan inventor/pemohon tidak menjawab keberatan baik di pemeriksaan formalitas maupun pemeriksaan substantif paten,” ujar Kepala Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Parlindungan saat membuka POSS pada Rabu, 26 Juni 2024.
Selain pemahaman yang masih minim, masalah rendahnya permohonan paten di NTB adalah karena wilayah ini bukan daerah industri melainkan daerah wisata. Orientasi masyarakat terhadap penemuan teknologi terbilang masih kurang. Jumlah sumber daya manusia yang concern dengan paten tidak memadai, dan penulisan spesifikasi yang belum dimengerti.
Dalam kegiatan ini DJKI memberikan sosialisasi tentang paten hingga layanan asistensi. Diharapkan dengan kegiatan ini lebih banyak permohonan paten yang selesai dan didaftar.
“Kami ingin kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan tentang alur proses bisnis permohonan paten dan meningkatkan jumlah permohonan juga,” ujar Sonya Pau Adu, Sekretaris Tim Kerja Permohonan Paten.
Sosialiasasi paten mengundang sepuluh universitas, dua politeknik, dua sekolah tinggi, dan tiga badan riset yang ada di wilayah Nusa Tenggara Barat. Asistensi penyelesaian substantif permohonan paten dilakukan terhadap 28 dokumen permohonan paten. Permohonan tersebut berasal dari tiga perguruan tinggi yang ada di wilayah Nusa Tenggara Barat. Pada acara ini, Kakanwil Kemenkumham NTB juga memberikan sertifikat paten secara simbolis kepada salah satu peserta.
Kegiatan berlangsung selama lima hari yaitu pada 26-29 Juni 2024 di Aula Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat. Peserta berjumlah 150 orang dengan empat narasumber pada materi sosialiasi paten dan lima Pemeriksa Paten pada materi asistensi penyelesaian substantif serta drafting paten. Peserta berasal dari inventor, Sentra KI perguruan tinggi dan badan atau lembaga penelitian setempat.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025