Samarinda – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi layanan dan pendampingan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Provinsi Kalimantan Timur pada hari Selasa s.d Kamis, 7-8 Februari 2023.
“Kunjungan kami bertujuan untuk melakukan inventarisasi terhadap KIK yang berada di Provinsi Kalimantan Timur, salah satunya Sarung Tenun Samarinda yang sudah banyak dikenal. Namun motif-motif dari sarung tenun tersebut belum ada dalam Pusat Data KIK,” ujar Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) Erni Purnamasari.
Menurutnya, terdapat beberapa motif Sarung Tenun Samarinda yang siap untuk diinventarisasi antara lain, motif Ballo Hatta dan Ballo Negara.
“Dinamakan corak negara karena disukai orang suku Banjar yang pada saat itu suka warna hijau, akhirnya mereka membuat corak sarung yang dinamakan atas nama suku mereka,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Yekti Utami menyatakan bahwa terdapat banyak sekali potensi KIK di Kalimantan Timur.
“Kalimantan Timur memiliki ekspresi budaya tradisional kain Tenun Samarinda yang memiliki berbagai motif yang dapat diinventarisasi dalam pusat data KIK,” terang Yekti.
Sementara itu, Koordinator Pengembangan Bidang Edukasi, Advokasi dan Pendampingan KI Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muhammad Fauzy menyampaikan dukungannya terhadap proses pendampingan inventarisasi KIK.
Sebagai informasi, pada kegiatan turut hadir Sub Koordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan Laina Sumarlina Sitohang yang menjelaskan definisi kekayaan intelektual komunal berdasarkan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2022.
“KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa,” pungkas Laina. (syl/can).
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025