Jakarta - Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.
Sejak tahun 2022, MIC berhasil mendorong pertumbuhan KI di daerah-daerah melalui kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia, salah satunya terjadi peningkatan permohonan merek dalam negeri dari sebelumnya di tahun 2021 sebanyak 85.910 menjadi 102.642 di tahun 2022 hingga mencapai 113.047 di akhir tahun 2023.
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen, kegiatan ini sejalan dengan tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-24 adalah ‘Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Kreativitas dan Inovasi’.
“Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) merupakan agenda bersama negara-negara anggota Persatuan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat melalui empat pilar pembangunan di bidang sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola pemerintahan,” tutur Min.
KI memiliki peranan penting untuk mewujudkan agenda-agenda yang terdapat dalam TPB karena tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kesehatan, kesejahteraan sosial budaya, dan kesetaraan.
“Kita harus terus mampu memacu pembangunan sistem KI supaya mampu keluar dari middle income traps dan menjadi negara maju dalam upaya mencapai visi Indonesia Emas Tahun 2045 melalui pembangunan ekonomi berbasis ekosistem KI yang menghasilkan siklus berkelanjutan dalam berkreasi dan berinovasi meliputi tiga elemen utama, kreasi, proteksi, dan utilisasi,” ungkap Min.
Lebih lanjut, Min menjelaskan saat ini DJKI melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan ekosistem KI baik dari pemerintah, pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, inventor, akademisi, perbankan demi terwujudnya agenda-agenda TPB di Indonesia.
Beberapa kegiatan yang dilaksanakan adalah peningkatan pemahaman dan kesadaran KI dalam bentuk edukasi KI, promosi dan diseminasi KI, serta peningkatan layanan KI untuk memberikan kepastian hukum yang menjamin setiap kreativitas dan inovasi yang didaftarkan maupun dicatatkan akan dilindungi oleh negara.
Melalui kegiatan MIC sebagai salah satu dari rangkaian kegiatan Hari Kekayaan Intelektual ke-24 Tahun 2024 ini, Min mengharapkan sinergi dan kolaborasi dari pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan KI di seluruh penjuru Indonesia.
“Kami berharap, pelaksanaan kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan KI. Selanjutnya, dapat diterapkan dan dimanfaatkan tidak hanya untuk kepentingan dan kemajuan daerah masing-masing, tetapi juga untuk kesejahteraan bangsa dan negara secara menyeluruh,” pungkas Min. (daw/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum berencana membuka layanan kekayaan intelektual (KI) di Mal Pelayanan Publik (MPP) DKI Jakarta. Rencana tersebut dibahas dalam kegiatan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Rabu, 21 Januari 2026
Pencatatan hak cipta kini dapat dilakukan secara cepat dan sederhana melalui layanan Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC). Melalui sistem ini, pencatatan hak cipta dapat diselesaikan dalam waktu di bawah lima menit selama data dan dokumen yang diajukan telah lengkap dan sesuai ketentuan.
Rabu, 21 Januari 2026
Vietnam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkenalkan sejumlah inisiatif digital nasional untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam forum WIPO ASEAN IT Workshop 2026 yang berlangsung pada 19 s.d.23 Januari 2026 di Nha Trang, Vietnam. Inisiatif tersebut mencakup pengembangan SuperApp Kementerian Hukum sebagai layanan hukum terintegrasi serta Pusat Data Lagu dan Musik sebagai basis data nasional pencipta.
Rabu, 21 Januari 2026