Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa. Sejak saat itu, ditetapkan Hari KI Sedunia mulai diperingati pada tanggal 26 April 2001.

Ide perayaan Hari KI Sedunia bermula dari upaya WIPO untuk mengedukasi masyarakat global tentang pentingnya kekayaan intelektual dalam mendorong inovasi dan kreativitas. Ini juga menjadi kesempatan untuk mempromosikan pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual  baik personal maupun komunal. 

“Sejalan dengan WIPO, tema yang diangkat dalam peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-24 ini yaitu: “Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Kreativitas dan Inovasi,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen pada pembukaan rangkaian kegiatan Hari Kekayaan Intelektual pada Jumat, 26 April 2024.

Min menjelaskan bahwa Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s) merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Indonesia, yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat melalui empat pilar pembangunan di bidang sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola pemerintahan. 

Kekayaan intelektual dinilai mempunyai peranan yang penting untuk mewujudkan agenda-agenda yang terdapat dalam SDG’s karena kekayaan intelektual tidak hanya terkait dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga terkait dengan kesehatan, kesejahteraan sosial budaya, dan kesetaraan. 

“Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut berperan dalam mewujudkan SDG’s melalui berbagai kegiatan, seperti peningkatan pemahaman dan kesadaran kekayaan intelektual, peningkatan layanan KI, dan perumusan kebijakan di bidang KI,” lanjut Min.

Ke depan, Indonesia harus terus memacu pembangunan sistem KI agar mampu mewujudkan SDG’s dan keluar dari middle income traps serta menjadi negara maju dalam upaya mencapai visi Indonesia Emas Tahun 2045 melalui pembangunan ekonomi berbasis ekosistem KI. Ekosistem KI adalah suatu sistem yang menghasilkan siklus berkelanjutan dalam berkreasi dan berinovasi, yang meliputi tiga elemen utama yaitu kreasi, proteksi, dan utilisasi. Pengembangan ekosistem KI harus diberikan perhatian besar, agar mampu bergerak maju dalam rangka meningkatkan kontribusi sektor industri yang berbasis kreativitas dan inovasi untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Untuk memeriahkan Perayaan Hari KI ke-24 ini, DJKI menyelenggarakan sejumlah rangkaian acara menarik, salah satunya kegiatan yang dilaksanakan secara serentak oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia, yaitu Podcast Serentak Hari KI Sedunia, Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak, dan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC). Selain itu, DJKI juga akan menyelenggarakan berbagai kegiatan lainnya, seperti:

  • Seminar Perempuan Indonesia “Perempuan Berkarya, Indonesia Cemerlang”

  • Intellectual Property Crime Forum

  • Seminar Nasional Hari Kekayaan Intelektual

  • Expo Paten Indonesia

  • Pemberian WIPO Awards

  • Sentra Kekayaan Intelektual dalam Semarak Hari Kekayaan Intelektual 

  • Lokakarya Penguatan Ekosistem KI melalui Technology Innovation Support Centre (TISC) 

“Melalui rangkaian kegiatan hari KI tersebut, diharapkan adanya  sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas  pelayanan KI di seluruh Indonesia untuk dapat diterapkan dan dimanfaatkan tidak hanya untuk kepentingan dan kemajuan daerah masing-masing, tetapi juga untuk kesejahteraan bangsa dan negara secara menyeluruh,” tutup Min.

Sejumlah kegiatan turut dibuka untuk masyarakat luas, seperti konsultasi pada MIC. Bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi langsung mengenai KI dapat mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham terdekat. Selain itu, pada tanggal 21–22 Mei 2024 akan digelar seminar dan pameran KI berlokasi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Informasi selengkapnya dapat disimak pada kanal media sosial DJKI Kemenkumham.

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Workshop Percepatan Pemeriksaan Substantif Paten di Universitas Andalas

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten di Universitas Andalas pada 13-17 April 2026. Kegiatan ini merupakan upaya DJKI dalam mempercepat penyelesaian pemeriksaan substantif paten guna memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap invensi, sekaligus mendorong terciptanya nilai tambah ekonomi dari hasil penelitian dan pengembangan.

Senin, 13 April 2026

Pelindungan KI Tentukan Arah Investasi, DJKI Perkuat Sinergi dengan Denmark

Jakarta - Penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi kunci utama dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus menegaskan komitmennya untuk menjadikan KI sebagai instrumen strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bernilai ekonomi tinggi dan berdaya saing global. Hal ini disampaikan dalam agenda Roundtable Discussion with Indonesian and Danish Companies di Jakarta, 13 April 2026.

Senin, 13 April 2026

DJKI Evaluasi Kemitraan Strategis dengan DKPTO

Jakarta - Agenda evaluasi kemitraan strategis kembali mempertemukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) di Hotel JW Marriott Jakarta pada 13 April 2026. Melalui kegiatan tersebut, pembahasan mengarah dari kerja sama teknis menuju penguatan kerangka pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang lebih terintegrasi, guna menyokong target-target ekonomi makro yang tengah dikejar pemerintah.

Senin, 13 April 2026

Selengkapnya