Lindungi KIK Indonesia, DJKI Selenggarakan FGD Untuk Pemutakhiran Pusat Data Nasional KIK

Bintaro - Bicara tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tidak pernah lepas dari isu pembajakan budaya dan sumber daya hayati milik Indonesia oleh negara lain. KIK sendiri merupakan salah satu kedaulatan negara yang wajib dilindungi dan merupakan sumber daya strategis yang dikuasai oleh negara dan digunakan untuk  kepentingan rakyat Indonesia.

Untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran Kementerian/Lembaga (K/L) terkait pelindungan dan pelestarian kekayaan alam dan keanekaragaman budaya Indonesia dari ancaman kepunahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discusssion (FGD) Mekanisme Pertukaran Data dan Informasi Kekayaan Intelektual (KI) antar Database K/L di Hotel Santika Premier Bintaro pada Kamis, (22/10/2020).

Selain membahas tentang pelindungan KIK di Indonesia, dalam acara ini juga membahas tentang pentingnya persamaan paradigma terkait KIK yang akan digunakan untuk pembuatan Pusat Data Nasional KIK yang mutakhir, terutama untuk memberikan pelindungan hukum KIK sebagai aset bangsa Indonesia.Belum tersedianya data KIK secara digital dan ketidakhadirannya kesamaan dalam Data KIK di Indonesia antar K/L merupakan suatu kelemahan dan menjadi celah pencurian dan pembajakan KIK Indonesia oleh negara lain.

Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bidang Ekonomi, Razilu menegaskan bahwa Pusat Data Nasional KIK ini sangat diperlukan untuk melindungi KIK sebagai aset bangsa. "Karena itu maka kita harus melahirkan Pusat Data Nasional yang terpublikasi dan mudah dapat diakses di mana saja dan arah kegiatannya jelas, payung hukum yang kuat yang membuat kita tidak terkotak-kotak,” tegas Razilu.

Sementara itu, pembuatan Pusat Data Nasional KIK yang lebih mutakhir merupakan salah satu dari Prioritas Nasional 2020. "Dengan adanya Pusat Data Nasional KIK diharapkan akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia, bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia dan kemudahan akses nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik Indonesia," tutur Chairani Idha, Sekretaris DJKI.

Sebagai tambahan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga menjelaskan bahwa selain manfaat yang dijelaskan oleh kedua narasumber, Pusat Data Nasional KIK yang lebih mutakhir juga memberikan dampak lebih pada pertumbuhan ekonomi nasional dan dapat menjadi aset tak berwujud negara yang sangat bernilai.

DJKI sendiri merupakan Focal Point dalam mengkoordinasikan pengumpulan dan penyaluran data nasional terkait Generic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (GRTKF)/Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT) yang ditunjuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam).

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya