Lindungi Hak Masyarakat Adat di Jawa Barat, Menkumham Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dan Sertifikat Indikasi Geografis

Bandung - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menyerahkan 35 sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) kepada masyarakat adat dan satu sertifikat indikasi geografis milik Jawa Barat melalui acara Festival Kesenian Masyarakat Adat Piton Ajen di Kawasan Ekowisata dan Budaya Alam Sentosa, Kabupaten Bandung pada Selasa, 23 Juli 2024.

Sertifikat KIK tersebut diserahkan kepada kabupaten Pangandaran, kabupaten Bandung, kabupaten Ciamis, kabupaten Tasikmalaya, kabupaten Sumedang, kabupaten Sukabumi, kabupaten Garut, kota Banjar, kota Cimahi, dan kabupaten Bogor serta satu sertifikat Kopi Robusta Sanggabuana dari kabupaten Karawang.

Penyerahan sertifikat ini diberikan secara langsung kepada perwakilan pejabat daerah dan masyarakat adat di Jawa Barat yang tergabung ke dalam komunitas Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) yang memiliki kekayaan intelektual (KI) berupa tradisi dan budaya dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Potensi Indikasi Geografis, serta praktik-praktik sosial lainnya.

Yasonna menyampaikan, Indonesia merupakan negara besar yang memiliki jumlah masyarakat adat yang cukup banyak yang tersebar di seluruh wilayah. Hal tersebut diakui secara konstitusional oleh negara dengan memberikan pelindungan secara hukum, salah satunya dengan memberikan pelindungan atas KI yang dihasikan.

“Kita harus merawat dan menjaga masyarakat adat ini, apalagi di tengah perkembangan global seperti sekarang kalau tidak ingin kehilangan identitas suatu bangsa. Banyaknya masyarakat adat dari Sabang sampai Merauke itulah yang membuat Indonesia menjadi nusantara,” ucap Yasonna. 

Oleh sebab itu, upaya untuk mencatatkan KIK ini menjadi sangat penting untuk melestarikan tradisi dan budaya tersebut, serta sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas KI yang mereka miliki. 

“KIK merupakan aset penting bagi masyarakat adat yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dijaga dan dilestarikan. KI ini mengandung ciri kepemilikannya yang bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa,” ujar Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna menyampaikan kehadiran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini juga merupakan perwujudan dari komitmen negara dengan para pemangku kepentingan dalam mengembangkan ekosistem KI di Indonesia untuk menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Pembangunan Ekosistem KI saat ini dapat dikatakan masih di tahap awal, yang artinya masih banyak yang perlu kita lakukan untuk mencapai kematangan dan keberlanjutan,” ungkap Yasonna. 

Yasonna mengharapkan konsistensi, kehadiran, serta peran seluruh elemen yang memiliki peranan dalam ekosistem KI untuk terus bersinergi dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan melalui kreativitas dan inovasi.

“Harapan saya, ikatan kuat dan kolaborasi yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini, antara Kemenkumham dengan berbagai Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, kreator, inventor, dan pemangku kepentingan lainnya dapat dipertahankan dan bahkan terus ditingkatkan,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna juga mendapatkan penganugerahan gelar kehormatan masyarakat adat Jawa Barat, Sinatria Pinayungan sebagai wujud apresiasi dari BOMA. Yasonna dinilai telah banyak memberikan perhatian terhadap hak pelindungan terhadap KI pada masyarakat adat, serta memiliki sikap rendah hati kepada masyarakat kecil.

“Kehadiran Bapak Menteri di tengah-tengah masyarakat adat merupakan perwujudan dari negara yang hadir di tengah-tengah kami. Kami memberikan salam hormat khususnya kepada Kemenkumham yang turut serta membantu kami melestarikan budaya dan tradisi dengan cara memberikan pelindungan terhadapnya,” pungkas Duta Sawala BOMA Jawa Barat, Eka Santosa.



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya