DJKI Dukung Pelindungan KIK Betawi sebagai Wujud Pelestarian Budaya Jakarta

Jakarta – Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap suatu budaya memainkan peran penting dalam pelestarian peradaban suatu wilayah. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu langkah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mencatatkan budaya-budayanya sebagai KIK adalah strategi penting dalam menjaga jati diri Jakarta sebagai kota global.

“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan leluhur yang menjadi identitas bangsa. DJKI mengapresiasi langkah DK Jakarta yang telah memperkuat pelindungan dan terus mempromosikan budaya Betawi agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Razilu pada 26 Juni 2025.

Razilu menambahkan bahwa pelindungan KIK tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum administratif, tetapi juga menjadi bentuk nyata penghormatan terhadap keberagaman budaya dan upaya memperkuat ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.

Di sisi lain, Wakil Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) Bidang Penelitian dan Pengembangan, Yahya Andi Saputra, menyatakan bahwa pihaknya sangat terbantu dengan adanya program pencatatan KIK yang dilakukan DJKI. LKB juga mencatat bahwa hampir seluruh pranata lokal masyarakat Betawi seperti kuliner tradisional, rumah adat, permainan rakyat, hingga kesenian merupakan bagian dari KIK yang perlu dilindungi.

DK Jakarta termasuk dalam wilayah dengan jumlah pencatatan KIK yang cukup tinggi. Hingga tahun 2025, tercatat 84 KIK meliputi 21 ekspresi budaya tradisional, 16 pengetahuan tradisional, 3 potensi indikasi geografis, dan 44 indikasi asal. Menurut Yahya, hal ini menjadi langkah penting dalam mencegah klaim budaya oleh pihak luar dan memperkuat pengakuan negara terhadap budaya Betawi.

“Pada dasarnya, kami konsisten memberikan berbagai stimulus budaya, seperti menggabungkan produk budaya tradisional dengan unsur budaya masa kini melalui event-event seperti pengenalan makanan khas, permainan tradisional, dan pertunjukan seni. Ke depannya, kegiatan ini akan kami lakukan secara masif dengan melibatkan generasi muda. Pelaksanaan program kami bersifat mandiri maupun kolaboratif, baik melalui kerja sama dengan pemerintah, sponsor, maupun kontrak dengan pengguna jasa, sebagai bentuk komitmen dalam pelestarian budaya Betawi,” ujarnya.

Jakarta masuk dalam top 17 daerah dengan pencatatan KIK terbanyak. Sedangkan Provinsi dengan KIK terbanyak adalah Sulawesi Tenggara dengan 582 KIK. DJKI yakin masih banyak potensi budaya Jakarta yang dapat dilindungi sebagai kekayaan intelektual mengingat kota ini telah berusia hampir lima abad. 

DJKI berharap sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga budaya, dan masyarakat adat dapat terus ditingkatkan guna mencatat dan melindungi lebih banyak warisan budaya bangsa. DJKI juga mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian budaya melalui berbagai aktivitas edukatif dan kreatif.

 



LIPUTAN TERKAIT

Desain Industri Potensi Aset Inovasi Kampus Unggul

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menekankan pentingnya universitas untuk secara aktif melindungi hasil inovasi melalui pendaftaran Desain Industri. Hal ini disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko dalam kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri yang digelar di Aula Student Dormitory Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Kamis, 26 Juni 2025

DJKI Ajak Masyarakat Jawa Timur Memahami Esensi Kekuatan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis pada 26 Juni 2025. Mengusung tema “Membangun Perekonomian Daerah Melalui Pelindungan Indikasi Geografis”, kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur (Jatim) ini bertujuan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat akan besarnya potensi indikasi geografis di Jatim.

Kamis, 26 Juni 2025

KI adalah Pondasi bagi Inovasi Berkelanjutan dan Kewirausahaan di Era Perubahan yang Serba Cepat

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama Universitas Kristen Petra (UKP) Surabaya. Kegiatan yang berlangsung pada 25 Juni 2025 tersebut dilakukan bersamaan dengan kuliah umum Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu kepada para sivitas akademika UKP.

Rabu, 25 Juni 2025

Selengkapnya