Konsinyering Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Pelayanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Kegiatan Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif pada Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Usaha Kecil Menengah (UKM), Lembaga Pendidikan dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Pemerintah di Hotel Manhattan, Rabu (27/12/2017).

Konsinyering ini membahas kebijakan terkait tarif pelayanan KI bagi usaha mikro dan usaha kecil yang berbeda dengan tarif pelayanan KI untuk non usaha mikro dan usaha kecil dan mengatur tarif bagi Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah, terutama terkait biaya paten serta biaya tahunan/ pemeliharaan paten bagi usaha mikro, usaha kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah.

"Permenkumham ini dalam waktu dekat akan ada tarif PNBP terbaru, untuk pengajuan layanan KI akan ada pengurangan tarif biaya untuk usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan dan litbang pemerintah", ucap Agung Damar Sasongko, Kepala Bagian Program dan Pelaporan.

Agung menjelaskan bahwa ketika pengurangan biaya tarif PNBP terbaru dikeluarkan, maka permenkumham ini juga harus segera diberlakukan. Karena pertimbangannya untuk meningkatkan pengembangan KI dan pendaftaran KI di masyarakat terutama untuk usaha mikro, usaha kecil dan juga untuk penemuan-penemuan di bidang paten dan teknologi juga harus ditingkatkan.

Dalam konsinyering ini para peserta dari perwakilan Kementerian dan Lembaga diminta masukannya mengenai draf Permenkumham tersebut dengan harapan hasil konsinyering ini menghasilkan masukan yang dapat memudahkan usaha mikro, usaha kecil, Lembaga Pendidikan dan Litbang Pemerintah.

Pembahasan rancangan permenkumham ini dihadiri dari beberapa perwakilan Kementerian dan Lembaga, seperti Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham, Kementerian Koprasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Akademisi dan LIPI.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya