Konsinyering Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa Paten, Merek, dan Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Konsinyering Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa Paten, Merek, dan Desain Industri guna meningkatkan percepatan proses penyelesaian permohonan pendaftaran di bidang kekayaan intelektual (KI).

DJKI sebagai unsur pelaksana pelayanan publik di bidang KI (hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang) berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum dengan target menjadi 10 (sepuluh) kantor kekayaan intelektual (KI) terbaik di dunia.

Direktur Jenderal KI (Dirjen KI), Freddy Harris menyampaikan bahwa guna mewujudkan hal tersebut, diperlukan langkah-langkah srategis, seperti bisnis proses yang dipangkas, sumber daya manusia yang ada perlu didorong agar bekerja lebih produktif dan bekerja secara professional, sehingga proses pemeriksaan diharapkan dapat lebih cepat lagi.

“Semakin cepat proses penyelesaian permohonan akan berdampak pada meningkatnya jumlah permohonan, dan akan berdampak pada meningkatnya jumlah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diterima, sehingga secara signifikan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa.” ujar Freddy dalam arahannya di Hotel Rancamaya Bogor, Senin (16/07/18).

Menurut Freddy Harris, proses pemeriksaan menjadi sangat penting karena cepat dan lambatnya proses pemeriksaan tergantung pada cepat lambatnya pemeriksaan pada jabatan fungsional Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri dalam memberikan keputusan substantif.

Sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, Merek dan Desain Industri, DJKI Kemenkumham dalam kesempatan ini membentuk Tim Penilai untuk menilai usul penetapan angka kredit bagi Pemeriksa Paten, Merek dan Desain Industri.

“Penilaian dan penetapan angka kredit ini dilakukan dalam dua periode yaitu bulan Januari dan bulan Juli”, ujar Dirjen KI Freddy Harris.

Sebagai informasi bahwa Dirjen KI berwenang dalam menetapkan angka kredit bagi Pemeriksa Madya dan Pemeriksa Utama pada Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang berwenang menetapkan angka kredit bagi Pemeriksa Paten Pertama dan Pemeriksa Paten Muda.

Untuk Pemeriksa Merek Penyelia sampai Pemeriksa Merek Muda yang berwenang menetapkan angka kredit adalah Direktur Merek dan Indikasi Geografis.

Sedangkan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menetapkan angka kredit untuk Pemeriksa Desain Industri Pertama dan Pemeriksa Desain Industri Muda.


LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya