Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari KWS Saat SE $ Co, KgaA University Of Zurich dan Regeneron Pharmaceuticals, Inc. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 27 Juni 2024.
Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Dian Nurfitri memutuskan untuk menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 21/KBP/VII/2023 pada klaim 2 dari paten nomor IDP000087030 dengan judul invensi Gen Yang Memberikan Resistansi Terhadap Patogen Fungi.
“Koreksi atas kesalahan pengetikan pada Klaim 2 pada frasa Helminthosporium turcicum ras 0,1 m dan N dari paten nomor IDP000087030 yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Dian.
Dian menyampaikan bahwa koreksi atas kesalahan pengetikan pada Klaim 2 pada frasa Helminthosporium turcicum ras 0,1m dan N, menjadi frasa Helminthosporium turcicum ras 0,1, dan N tidak memperluas lingkup invensi, pernyataan tersebut didukung oleh deskripsi pada halaman 6, baris 3 dengan frasa Helminthosporium turcicum ras 0,1, dan N serta yang didukung oleh klaim 1 pada halaman 146 baris 18-23 dari deskripsi yang telah diberi paten.
Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Farida memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 29/KBP/IX/2023 atas klaim 24, 25, 26, dan 28 dari Paten Nomor IDP000088649 dengan judul invensi Antibodi Anti-GITR dan Penggunaanya.
“Menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding nomor registrasi 29/KBP/IX/2023 terhadap koreksi atas klaim 24, 25, 26, dan 28 dengan mengacu pada klaim dari paten Jepang nomor JP7162535B2 sebagaimana yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi ketentuan,” jelas Farida.
Menutup sidang kedua pada hari ini, Farida menyimpulkan permohonan banding paten tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan meminta kepada Menkumham untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
“Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Ham RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis banding ini melalui elektronik dan/atau non-elektronik,” tutupnya. (DFF/DWA)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025