Komisi Banding Paten Terima 3 Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 4 November 2021.

Pada sidang tersebut, Komisi Banding Paten memutuskan menerima tiga permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang sebelumnya ditolak oleh DJKI.

Berdasarkan pembacaan putusan, tiga permohonan banding tersebut yaitu, pertama, permohonan paten dengan nomor P00201600097 yang berjudul ‘Filter Rokok Tembakau’ milik Essentra Filter Products Development Co. PTE. LTD. Kedua, permohonan paten dengan nomor P00201705254 yang berjudul ‘Informasi Sistem Sesuai Permintaan’ milik Qualcomm Incorporated.

Ketiga, permohonan paten dengan nomor W00201305110 yang berjudul ‘Bahan Logam Yang Diberi Perlakuan Permukaan dan Zat Perlakuan Permukaan Logam Berair’ milik Nippon Steel & Sumitomo Metal Corporation dan Nihon Parkerizing Co., LTD.

Ketua Majelis yang membacakan putusan banding paten berjudul ‘Filter Rokok Tembakau’, Sri Sulistiyani mengatakan bahwa menerima klaim 1 sampai dengan klaim 14 dan klaim 16 dari permohonan banding nomor registrasi 69/KBP/IV/2019.

“Dan meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan sertifikat permohonan paten nomor P00201600097 yang berjudul ‘Filter Rokok Tembakau’,” ucap Sri.

Selain itu, Ketua Majelis Hotman Togatorop yang memimpin sidang banding paten berjudul ‘Informasi Sistem Sesuai Permintaan’ menyebutkan menerima klaim 1 sampai dengan klaim 53 permohonan banding pemohon nomor registrasi 74/KBP/IV/2019.

Dia juga meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan sertifikat paten milik Qualcomm Incorporated yang permohonannya bernomor P00201705254.

Pada sidang ketiga, Ketua Majelis Syafruddin membacakan putusan banding paten berjudul ‘Bahan Logam Yang Diberi Perlakuan Permukaan dan Zat Perlakuan Permukaan Logam Berair’.

Komisi Banding Paten menerima klaim 1 sampai dengan klaim 15 permohonan banding  yang bernomor registrasi 03/KBP/I/2020 milik Nippon Steel & Sumitomo Metal Corporation dan Nihon Parkerizing Co., LTD.

“Meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan sertifikat permohonan paten nomor W00201305110 dengan judul  ‘Bahan Logam Yang Diberi Perlakuan Permukaan dan Zat Perlakuan Permukaan Logam Berair’,” tutur Syafruddin


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya