Komisi Banding Paten Putuskan Terima Satu Permohonan dan Tolak 1 Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui kanal youtube DJKI dan aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 14 April 2022.

Pada sidang tersebut, Komisi Banding Paten (KBP) membacakan dua putusan permohonan banding paten.

Pada sidang pertama yang diketuai oleh Faisal Syamsuddin memutuskan untuk menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 81/KBP/IV/2019 dengan judul invensi Layanan Pesan Singkat Bergerak yang Berawal atau yang Berakhir Tanpa Nomor Direktori Pelanggan Internasional Stasiun Bergerak (MSISDN) Dalam Subsistem Multimedia Protokol Internet (IMS). 

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta yang disebutkan, Majelis Banding Paten, KBP RI memutuskan menerima klaim 1 sampai dengan klaim 21 permohonan banding Nomor Registrasi 81/KBP/IV/2019 atas penolakan permohonan paten dengan nomor P00201405881 dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal ayat (1), Pasal 5, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” Jelas Faisal. 

Sidang kedua diketuai oleh Eng. Muhammad Sahlan dengan Nomor registrasi 08/KBP/I/2020 dengan judul Komposisi Konjugat Protein Poliskarida Pneumokokus Multivalen ini ditolak karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. 

“ Berdasarkan pertimbangan Majelis Banding Paten menolak klaim 1 dengan klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 08/KBP/I/2020 atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00201504095 dengan judul “Komposisi Konjugat Protein Polisakarida Pneumokokus Multivalen,” pungkas Sahlan. 

Selanjutnya KBP juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.


“Hasil putusan Majelis Banding Paten ini meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat, dan diumumkan melalui media elektronik dan non-elektronik,” pungkas Sahlan. (ahz/syl)



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya