Komisi Banding Paten Lakukan Evaluasi Kinerja Semester I TA 2021

Jakarta - Komisi Banding Paten menyampaikan evaluasi kinerja timnya pada kegiatan Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Semester I Tahun Anggaran 2021 secara virtual pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Sebagai komisi independen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum terkait paten, Komisi ini mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding.

Dalam kurun waktu satu semester tahun ini, Komisi Banding Paten telah menyelesaikan delapan (8) putusan permohonan banding paten.

“Kita diamanatkan untuk menyelesaikan 25 putusan sepanjang tahun 2021, dan di bulan Januari terealisasi 2 putusan serta di bulan Februari 6 putusan,” kata Wakil Ketua Komisi Banding Paten Periode 2021-2024, Ragil Yoga Edi dalam paparannya.

Menurut Ragil, belum tercapainya minimal 50 persen jumlah putusan banding paten dari target yang ditentukan disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya karena Komisi Banding Paten Periode 2021-2024 baru dilantik pada tanggal 19 Mei 2021, dapat dikatakan bahwa kegiatan proses banding paten baru berjalan efektif di bulan Juni 2021.

Ia juga menyebutkan hambatan yang dialami timnya yaitu adanya gugatan terhadap putusan Komisi Banding Paten di Pengadilan Niaga.

“Sehingga cukup menyita waktu untuk mempersiapkan segala dokumen dan kehadiran dalam proses beracara,” tutur Ragil.

Selain itu, Komisi Banding Paten mendapati beberapa kendala diantaranya: Pertama, proses permohonan dan penyelesaian banding belum terakomodasi dalam sistem IPROLINE. Kedua, situasi pandemi sehingga sidang banding paten hanya bisa dilakukan secara virtual, dengan segala keterbatasannya.

Ketiga, belum adanya petunjuk pelaksanaan teknis (Juknis) Komisi Banding Paten sehingga sering terjadi perdebatan dalam penerapan peraturan perundang-undangan. Keempat, kurangnya fasilitas sarana kerja untuk Majelis dan Sekretariat Banding Paten. Serta, adanya keterbatasan SDM Sekretariat Banding Paten yang membantu Pelaksanaan Sidang Majelis.

Kendala-kendala seperti disebutkan diatas, menandakan bahwa Komisi Banding Paten yang memiliki kedudukan yang cukup penting di bidang hukum paten belum terperhatikan dengan baik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris turut menyayangkan kondisi yang dialami oleh Komisi Banding Paten ini. Karenanya, ia beserta jajarannya di DJKI akan berusaha membantu memperbaiki kondisi tersebut mulai dari infrastruktur, aturan Juknisnya, hingga remunerasinya.

“Banyak yang tidak memahami betapa pentingnya lembaga ini. Pertama adalah bagaimana struktur organisasinya, kedua bagaimana remunerasinya, dan ketiga bagaimana mereka menjalankan tugas yaitu sidang Komisi Banding Paten,” ucap Freddy.

Mengingat begitu pentingnya Komisi Banding Paten, maka harus diperhatikan segala keperluan yang dapat menunjang lembaga ini.

“Saya berharap komisi banding paten ini bahwa dia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemeriksaan paten dan yang duduk disana adalah orang-orang yang sangat terhormat. Maka remunerasinya harus betul-betul mumpuni, kalau tidak akan susah untuk menjadi profesional,” ujar Freddy berharap.


LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya