Jakarta - Komisi Banding Paten sebagai perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan secara virtual dengan European Patent Office (Kantor Paten Eropa) pada Rabu, 26 Juni 2024.
Pertemuan ini bertujuan untuk saling berdiskusi dan bertukar ilmu mengenai sistem pelindungan paten, terutama yang berkaitan dengan praktik penegakan hukum paten di masing-masing negara.
Wakil Ketua Majelis Banding Paten, Ragil Yoga Edi, dalam paparannya menyampaikan mengenai regulasi dan praktik Komisi Banding Paten yang berjalan di Indonesia.
"Dalam menyelesaikan suatu perkara paten, Komisi Banding Paten menjalankan tiga kompetensi hukum, yaitu menerima, memeriksa, dan memutuskan," ujar Ragil.
Anggota Komisi Banding Paten, Linggawaty Hakim, menuturkan bahwa dalam mengambil keputusan atas perkara paten, Komisi Banding Paten akan terlebih dulu memanggil para pihak terkait untuk hadir dalam sesi dengar (hearing session) guna mendapatkan kejelasan mengenai perkara yang sedang bergulir.
"Selain pihak terkait, kami juga meminta pendapat dari para saksi dan pakar ahli di bidangnya untuk mendapatkan masukan. Kami memiliki pakar paten dan pemeriksa paten dengan latar belakang ilmu sains," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kebijakan Publik, European Patent Office, Gerard Owens, mendukung agar pertemuan seperti ini dapat dilakukan secara berkala untuk memperkuat sistem pelindungan paten di masing-masing negara.
"Pertemuan seperti ini merupakan aspek yang sangat penting bagi kita semua untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman dalam membangun sistem paten," pungkasnya.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025