Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Provinsi Papua, Menkumham: Ini Sarana Informasi dan Edukasi Masyarakat

Jayapura - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly secara resmi membuka Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic (MIC) di Provinsi Papua pada Senin, 22 Agustus 2022 kemarin di Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua.

MIC di Bumi Cendrawasih ini merupakan program Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai bentuk implementasi negara hadir ditengah-tengah masyarakat. Dengan mengusung konsep jemput bola, MIC dapat menjangkau masyarakat dan pelaku usaha di daerah terpencil.

Yasonna mengatakan, MIC menjadi sarana informasi dan edukasi bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dalam melindungi kekayaan intelektual (KI). Karena MIC menyediakan stan-stan layanan konsultasi pencatatan hak cipta, permohonan merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis maupun KI Komunal.

Ia berharap kegiatan yang berlangsung selama 4 (empat) hari dari 22-25 Agustus 2022 di Hotel Aston Jayapura, Papua ini dapat meningkatkan permohonan KI dan menjadikan KI sebagai pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi di tanah Papua.

“Sehingga dapat mengangkat potensi-potensi KI di daerah serta meningkatkan permohonan KI domestik dan pelindungan KI secara nasional,” kata Yasonna dalam sambutannya saat membuka acara Kemenkumham Melayani Papua di Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin kemarin, 22 Agustus 2022.

Terbukti, antusias masyarakat Papua yang terdiri dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dinas pemerintah daerah, dan seniman untuk hadir ke Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak begitu besar.




Terpantau sebanyak 830 orang silih berganti mengunjungi stan-stan layanan konsultasi pencatatan hak cipta, permohonan merek, paten, desain industri, indikasi geografis dan KI Komunal.

Selain menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan, masyarakat Papua juga diberi pembekalan dasar mengenai pentingnya melindungi KI oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu.

Razilu menyampaikan bahwa untuk mendapatkan pelindungan KI, masyarakat dapat memperolehnya secara konstitutif dan juga deklaratif.

“Konstitutif itu artinya ibu bapak harus mengajukan pendaftaran. Prinsip dasar dari konstitutif adalah first to file yaitu siapa yang mengajukan pertama kali (maka merekalah yang berhak mendapatkan pelindungan dari negara), bukan siapa yang menggunakan (KI) pertama kali,” kata Razilu di Hotel Aston Jayapura, Papua, 23 April 2022.

“Walaupun bapak ibu sudah menggunakan (KI), tetapi kalau tidak mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, bisa jadi akan disomasi dan diberhentikan oleh orang yang memiliki hak. Rezim KI untuk konstitutif adalah merek, paten, desain industri, indikasi geografis, dan desain tataletak sirkuit terpadu,” lanjutnya.

Sedangkan untuk KI yang sifatnya deklaratif, menurut Razilu adalah pelindungan yang diperoleh secara otomatis pada penciptanya setelah ide telah diwujudkan dalam bentuk nyata kemudian mengumumkannya ke publik.

“KI yang bersifat deklaratif ini yaitu hak cipta,” ucap Razilu.

Diakhir paparannya, Plt. Dirjen KI berharap kepada masyarakat Papua untuk memanfaatkan kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak ini sebaik mungkin, sehingga mendapatkan pencerahan mengenai manfaat dari pelindungan KI dan memperoleh informasi mengenai tata cara pengajuan permohonan KI.

“Selamat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Mobile IP Clinic, kami hadirkan tim dan pakar dari DJKI untuk bapak ibu tanyakan apa saja,” pungkas Razilu.


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya