Jakarta - Di era globalisasi saat ini, perkembangan digital yang semakin maju telah memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Salah satunya dengan mengubah kebiasaan masyarakat dari berbelanja offline menjadi online. Namun, meningkatnya jumlah transaksi online tersebut berbanding lurus dengan masifnya peredaran produk palsu di platform e-commerce.
Sebagai wujud penegakan hukum dalam memberantas barang palsu khususnya pelanggaran produk kekayaan intelektual (KI) yang terdapat di Indonesia maka, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Swiss-Indonesia Chamber of Commerce (Swiss Cham Indonesia).
“DJKI memiliki komitmen yang tinggi untuk melindungi kekayaan intelektual Indonesia dengan membentuk Satgas KI Nasional yang awalnya terbentuk dari lima instansi pada 2021,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan dalam sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Value of Innovation: Protecting IP of Lifesaving and Lifestyle Investment in the Era of Globalization yang dilaksanakan di Aula Oemar Seno Adji pada Selasa, 19 September 2023.
Pada awal pembentukannya, anggota terdiri dari lima instansi yaitu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Kemudian dalam perkembangannya terdapat penambahan lima anggota satgas, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Luar Negeri serta Kejaksaan Agung.
“DJKI bersama Satgas KI Nasional telah menjalin berbagai kerja sama di bidang penegakan hukum atau investigasi bersama dalam pencegahan pelanggaran KI. Selain bertujuan untuk melindungi Indonesia dari maraknya barang palsu, diharapkan Satgas KI Nasional juga dapat mengatasi tantangan Indonesia keluar dari status Priority Watch List (PWL) yang akan membahayakan reputasi Indonesia di mata investor asing,” tambah Anom.
Lebih lanjut, Anom mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama yang diharapkan bisa menjadi wadah berdiskusi dan bertukar pandangan sehingga dapat diterapkan pelindungan KI yang lebih baik lagi.
“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat membangun sinergi dalam memberantas produk palsu di Indonesia dan menjadikan anggota Swiss Cham sebagai mitra pemerintah dalam mengambil kebijakan mengenai KI yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian nasional dan investasi asing,” ucap Anom.
Pada kesempatan yang sama, Khalid Ibrahim selaku Kepala Grup Sektor Kemudahan Berbisnis di Swiss Cham Indonesia mengucapkan selamat atas terbentuknya Satuan Tugas Kekayaan Intelektual Nasional.
“Selamat atas terbentuknya Satgas KI Nasional yang telah berkomitmen untuk menegakkan hukum atas pelanggaran KI. Kami dari Swiss Chamber Indonesia juga akan turut berkontribusi dalam melindungi KI di Indonesia bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya,” ujar Khalid.
Sejalan dengan hal tersebut, Philippe Strub selaku Wakil Duta Besar Swiss untuk Indonesia juga mendukung atas penegakan pelindungan KI.
“Swiss adalah negara yang identik dengan kekayaan intelektual sehingga kami sangat menghargai ide-ide kreatif individu sebagai aset tak benda yang harus dilindungi. Oleh karena itu, selama 12 tahun ini Swiss menduduki peringkat pertama pada Global Innovation Index yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO),” pungkas Phillippe. (Arm/Kad)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025