Kerja Sama Dalam Negeri untuk Pemanfaatan Budaya dan Kreativitas Masyarakat

Bandung - Sejalan dengan perkembangan pasar global yang semakin kompetitif, Kekayaan Intelektual (KI) merupakan komponen terpenting dalam meningkatkan daya saing suatu bangsa. Untuk itu diperlukan adanya pemberdayaan dan dukungan penuh mitra kerja sama dalam negeri pada pemanfaatan budaya dan kreativitas masyarakat.

 

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami menjelaskan bahwa prinsip dasar suatu kerja sama yaitu menyepakati kerja sama yang dibangun untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.

 

Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Evaluasi Kerja Sama dengan Mitra Dalam Negeri pada Rabu, 26 Oktober 2022 di Papandayan Hotel, Bandung. 

 

Dalam prosesnya, diperlukan adanya pelaksanaan evaluasi sebagai upaya untuk membantu melakukan tindakan perbaikan secara terus-menerus dengan cara mengawal atau memantau proses maupun hasil yang dicapai dari standar yang telah ditentukan. 

 

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya apabila terjadi suatu penyimpangan maka dapat segera dilakukan perbaikan.

 

“Evaluasi kerja sama dengan mitra dalam negeri perlu dilakukan demi menjamin mutu dan keberlangsungan kerja sama dan juga untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian atau keberhasilan sebuah kerja sama berdasarkan rencana yang telah disusun dan dirintis,” tutur Sri Lastami. 

 

Sri Lastami menjelaskan bahwa setidaknya ada dua langkah evaluasi. Pertama, jika perjanjian kerja sama (PKS) yang ada belum terimplementasi atau belum terlaksana, maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI melakukan koordinasi dengan mitra yang bekerja sama untuk melakukan diskusi mengenai adanya kemungkinan pelaksanaan kegiatan yang akan diatur dalam PKS.

 

“Begitu pula sebaliknya, jika tidak terjadi kesepakatan pelaksanaan kerja sama maka PKS direkomendasikan untuk diakhiri,” ujar Sri Lastami.

 

Kemudian yang kedua, jika telah terjadi pelaksanaan atau terealisasi PKS maka sangat perlu diperhatikan tanggal masa berlaku perjanjian tersebut. Sangat diperlukan komunikasi terhadap mitra yang bekerja sama untuk selanjutnya dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan. 

 

“Adapun evaluasi kerja sama ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kerja sama sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selanjutnya untuk mengetahui kesesuaian kerja sama dengan kesepakatan antara DJKI dengan mitra kerja sama,” terang Sri Lastami. 

 

Lebih lanjut, untuk menjamin bahwa kerja sama yang dilaksanakan mendukung visi dan misi DJKI.

 

Pada kesempatan tersebut, Sri Lastami juga menegaskan bahwa KI merupakan salah satu ujung tombak kebanggaan suatu negara. Oleh karena itu, hak tersebut sangat perlu dijaga dengan sebaik-baiknya. 

 

“Karena KI merupakan identitas bangsa yang dapat menjadi icon dan branding bangsa, sampai dengan merupakan penopang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” jelas Sri Lastami. 

 

Saat ini DJKI telah mencanangkan pembentukan IP Academy di Indonesia sebagai solusi yang ditawarkan dalam mengawal Rencana Induk Ekonomi Kreatif Nasional tahun 2018-2025. Hal ini dilakukan karena sudah saatnya DJKI mengambil langkah yang lebih strategis dalam menguatkan perannya untuk ikut serta mendorong sektor usaha ekonomi kreatif dan meningkatkan kontribusi dalam perekonomian nasional. 

 

“Saya berharap sinergi antara perguruan tinggi, lembaga litbang, dan mitra kerja sama dalam negeri lainnya dengan DJKI dapat meningkatkan peran dan akses mitra kerja sama terhadap karya-karya hasil KI yang mampu menjadi pengungkit kegiatan ekonomi di Indonesia,” pungkas Sri Lastami. (mih/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya