Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Jakarta - Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

“Ada 17 permohonan kami yang masih harus ditindaklanjuti karena inventor kami ini pada dasarnya tidak punya cukup waktu untuk membuat drafting paten yang baik. Mereka kebanyakan dosen yang juga punya jabatan, jadi jika ada yang harus ditindaklanjuti, kadang dari kami yang belum bisa melakukannya,” kata Ishak saat menerima asistensi Patent One Stop Service di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu 27 Juni 2024.

Sementara itu, Indah Dwi Irawati selaku Pemeriksa Paten Utama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai bahwa yang paling utama dalam membuat drafting paten adalah pada penyusunan klaim. Ada beberapa poin dalam penulisan klaim yang harus dipahami seluruh pemohon pelindungan paten baik sederhana maupun paten biasa.

“Klaim harus dinyatakan secara tegas dan jelas dalam penggunaan bahasa dan istilah yang lazim di bidang teknologi. Klaim juga harus menggambarkan inti invensi yang dimintakan pelindungan hukumnya secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi; pernyataan positif; konsistensi,” terang Indah dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, klaim tidak boleh memuat kalimat yang berupa acuan terhadap deskripsi atau gambar yang disertakan serta tidak boleh berisi gambar atau grafik. Klaim harus jelas kategorinya apakah klaim produk atau klaim proses. Klaim tidak berisi kata-kata relatif seperti “tipis”, “kuat” “kira-kira”. Klaim tidak boleh berisi merek dagang; boleh memuat tabel, rumus kimia, dan/atau rumus matematika. 

Klaim juga beleh ditambahkan tanda-tanda berupa huruf atau angka yang mengacu pada gambar yang disertakan di dalam tanda kurung. Apabila diajukan lebih dari 1 klaim, masing-masing klaim diberi nomor secara berurutan Jika klaim mandiri lebih dari satu, syarat satu kesatuan invensi harus dipenuhi.

“Berdasarkan kategori, klaim dibagi atas dua jenis yaitu klaim produk untuk suatu entitas fisik; serta klaim proses untuk suatu aktivitas,” lanjut Indah.

Sementara itu, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Mataram baru saja menerima 16 paten dari acara DJKI pada 2024. Paten yang kebanyakan berada di bidang teknik, pertanian, dan peternakan ini sudah didaftarkan sejak dua tahun lalu, dan masih banyak potensi lainnya yang belum didaftarkan. LPPM Universitas Negeri Mataram saat ini telah memiliki kurang lebih 36 paten yang masih aktif. 

“Kami merasa terbantu dengan Patent One Stop Service karena ada asistensi sehingga realisasi permohonannya cepat. Semua pemeriksa enak diajak berkoordinasi dan mereka selalu terbuka untuk membina kami membuat permohonan paten,” lanjutnya

Ishak berharap POSS dapat diikuti lebih banyak pemohon paten sehingga lebih banyak lagi asistensi yang bisa dilakukan. Dia juga berharap DJKI bisa membantu LPPM dalam komersialisasi paten yang telah didapatkan agar paten tersebut membawa manfaat bagi masyarakat.

“Untuk sementara belum ada paten kami yang berhasil dikomersialisasi, maka kami berharap DJKI bisa menjadi jembatan agar paten kami bisa bermanfaat. Sebelumnya ada salah satu paten kami yang diminati investor Jepang, tetapi kami belum sempat deal, pemiliknya sudah meninggal,” pungkas Ishak.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya