Kemenkumham Melayani Papua Tunjukkan Pencatatan Hak Cipta Hanya 7 Menit

Jayapura - Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) telah berhasil meningkatkan pencatatan ciptaan selama 2022. Sejak awal hingga Juli 2022 saja, terhitung sudah terdapat 47.956 permohonan hak cipta yang tercatatkan dengan program ini.

Angka tersebut naik sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini tidak terlepas dari kemudahan dan juga cepatnya layanan ini. Oleh karena itu, dalam kegiatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Melayani Papua Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memberi kesempatan pada pemohon Papua untuk menjajal sendiri aplikasi POP HC.

Aditya Sandy Kampongan, pemilik lagu ADO SIO, merasakan sendiri kemudahan permohonan pencatatan ciptaan melalui hakcipta.dgip.go.id yang dipandu pegawai pelayanan teknis dari Kantor Kemenkumham Papua. 

“Saya merasakan kemudahan POP HC. Berkat panduan dan kemudahannya, saya bisa menyelesaikan proses hanya dalam waktu 7 menit,” ujarnya saat ditanyai di Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin, 22 Agustus 2022.


Aditya sendiri mencatatkan dua karya. Selain ADO SIO, dia juga telah mengantongi surat pencatatan lagu TUDUH SA.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sambutannya juga sempat menyatakan bahwa POP HC merupakan salah satu inovasi terobosan Kemenkumham pada 2021. Dia berharap lebih banyak lagi anak-anak Papua yang mencatatkan karya-karyanya agar mereka dapat memanfaatkan potensi ekonomi dan terbebas dari plagiasi.

“Pencatatan hak cipta itu penting. Seperti kemarin saya jemput bola mencatat pentas musik Farel Prayoga di Istana Negara pada 17 Agustus 2022 agar dia bisa kumpulkan royaltinya. Jika tidak dicatatkan tidak ada pelindungan hukumnya,” terang Yasonna.

Sebagai informasi, POP HC diluncurkan pada 20 Desember 2021. Sistem POP HC memberikan waktu yang jauh lebih cepat yaitu kurang dari 10 menit dalam pencatatan hak cipta, karena sebelumnya pencatatan membutuhkan waktu satu hari. (kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya