Kembali Gelar Sidang Terbuka, KBP RI Terima Permohonan Banding Kyorin

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar sidang terbuka melalui saluran youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 24 Februari 2022.

Dalam sidang terbuka kali ini, pihak Majelis memutuskan untuk menerima permohonan banding untuk paten Perangkat Amplifikasi Asam Nukleat, Metode Amplifikasi Asam Nukleat dan Kepingan untuk Amplifikasi Asam Nukleat yang diajukan oleh Kyorin Pharmaceutical dengan nomor registrasi 04/KBP/I/2020.

Berdasarkan pertimbangan Majelis, permohonan banding tersebut diterima karena koreksi klaim 10 telah memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 tentang Paten.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Muhamad Sahlan dengan anggotanya Sri Sulistyani, Farida, Razilu dan Adi Supanto.

Dalam pembacaan putusan tersebut, ketua Majelis menyampaikan bahwa koreksi klaim pada permohonan Paten dengan nomor IDP000063581 tersebut dinilai lebih spesifik dan tidak memperluas lingkup invensi.

“Bahwa dalam mengajukan klaim 10 koreksi dinilai lebih spesifik yang berarti tidak memperluas lingkup invensi, dan ini memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2), dan Pasal 69 ayat (4) dan (5), UU RI Nomor 13 2016 tentang Paten,” terang Sahlan.

Sementara itu, dalam lanjutan sidang terbuka KBP juga memutuskan untuk menolak permohonan banding paten nomor P00201703177 yang berjudul Penentuan Dosis Tetap Antibodi HER dengan nomor registrasi 9/KBP/I/2020.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Farida dengan anggota majelis Razilu, Sri Sulistyani, Linggawaty Hakim dan Muhammad Sahlan.

Berdasarkan pertimbangan Majelis, Ketua Majelis menyatakan menolak klaim 1 dari permohonan banding tersebut karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 39 ayat (2) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam UU tersebut dijabarkan bahwa Perubahan terhadap deskripsi tentang Invensi dan/atau klaim atau beberapa klaim Invensi dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan terdahulu. 

Sedangkan dalam permohonan banding tersebut, Klaim 1 dinilai memperluas lingkup invensi yang diajukan dalam permohonan semula karena tidak ditemukan di bagian manapun di dalam deskripsi.

Selanjutnya, KBP juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

“Berdasarkan hasil putusan, Majelis Banding Paten meminta Menteri Hukum dan HAM untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” ujar Farida. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya