KBP RI Tolak 1 Permohonan Banding Pada Sidang Terbuka Paten

Jakarta - Ajeng Yesie Triewanty dari Kantor Roosdiono & Partners selaku kuasa dari pemohon banding Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd., mengajukan permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi dan klaim dari paten nomor IDP000081269 dengan judul Metode Dan Peranti Untuk Penerimaan Diskontinu.

Permohonan banding tersebut diajukan dengan alasan bahwa setelah sertifikat diterima, pemohon mengetahui ada hal yang perlu diklarifikasi. Pada sertifikat yang diterima, deskripsi tidak memuat perubahan kejelasan dan pengungkapan invensi sebagaimana diminta oleh pemeriksa paten dalam Hasil Pemeriksaan Substantif Tahap 1 tertanggal 17 September 2021.

Namun, pada gelaran sidang terbuka yang diadakan oleh Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) pada 14 November 2023 permohonan banding tersebut diputuskan untuk ditolak. Dalam pembacaan putusannya, Hotman Togatorop selaku Ketua Majelis Banding Paten mengatakan bahwa surat pengajuan permohonan banding sudah melewati 3 (tiga) bulan jangka waktu yang ditetapkan.

“Koreksi Nomor Registrasi 11/KBP/VI/2022 terhadap Koreksi Permohonan Paten nomor IDP000081269 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Hotman.

Sebagai informasi, permohonan paten ini telah diberi Paten pada tanggal 9 Februari 2022 dengan nomor IDP000081269 sementara Permohonan Banding terhadap Koreksi atas Klaim Paten nomor IDP000081269 diajukan pada tanggal 7 Juni 2022. Atas dasar tersebut, permohonan banding dianggap sudah melewati jangka waktu pengajuan banding terhadap koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Paten yang berlaku saat ini.

Tidak hanya itu, Hotman menuturkan pertimbangan hukum lainnya bahwa Surat Kuasa Permohonan Banding nomor registrasi 11/KBP/VI/2022 terhadap Koreksi Permohonan Paten nomor IDP000081269 yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (2).

Dengan ditetapkannya putusan tersebut, lebih lanjut Majelis Banding, Komisi Banding Paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

 



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya