KBP RI Putuskan Terima Dua Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) memutuskan untuk menerima dua permohonan banding paten melalui sidang terbuka yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 21 April 2022.

Sidang pertama yang dipimpin oleh Erlina Susilawati menyatakan menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00201401267 berjudul Sistem Perolehan Kembali Minyak Untuk Pengolahan Hasil Penggilingan Minyak Sawit dan Endapan Bahan baku Penyulingan Yang Terkait, yang diajukan oleh Tay Swee Hong & Andrew Liew Shun Bin melalui kuasa pemohon bandingnya.

“Majelis Banding Paten (MBP), KBP RI memutuskan untuk menerima klaim satu sampai klaim tujuh dari permohonan banding nomor registrasi 12/KBP/IV/2020 atas penolakan permohonan paten nomor P00201401267,” terang Erlina.

Menurutnya, permohonan banding tersebut telah memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam sidang pertama yang beranggotakan Drs. Syafrizal, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, Ragil Yoga Edi, S.H., LL.M., dan Dr. Eng. Muhammad Sahlan, S.Si., M.Eng. memutuskan untuk menyampaikan hasil putusan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dapat ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat mereknya.





Selanjutnya, MBP juga memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi pada paten nomor IDP000072764 berjudul Turunan Heterosiklik yang Berguna Sebagai Inhibitor SHP2 dengan nomor registrasi 07/KBP/II/2021 atas klaim nomor 24.

Dra. Farida, M.IPL., Ketua Majelis Banding pada sidang kedua menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah memenuhi ketentuan pada Pasal 69 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yaitu Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbatas pada hal-hal sebagai berikut: a. pembatasan lingkup klaim.

“Oleh karena klaim 24 usulan koreksi membatasi lingkup klaim 24 yang telah diberi paten, dengan demikian tidak mengakibatkan lingkup pelindungan invensi menjadi lebih luas dari lingkup klaim yang diberi paten,” jelas Farida. (daw/kad)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya