Jakarta — Komisi Banding Paten (KBP) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas penolakan dan pemberian paten dari Qualcomm Incorporated, Thyssenkrupp Industrial Solutions AG dan Thyssenkrupp AG di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 25 November 2025.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Bambang Widiyatmoko menyampaikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Permohonan Banding Nomor Registrasi 23/KBP/X/2024 atas penolakan Permohonan Paten P00202107652 yang diajukan Qualcomm untuk invensi berjudul Pengalihan, Konfigurasi, dan Kontrol Mode Pemantauan Saluran Kontrol Downlink Fisik (PDCCH) Dinamis. Pemeriksaan mencakup analisis klaim, amandemen, dan argumentasi teknis pemohon atas penolakan DJKI.
Pada kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan bahwa sebagian klaim dinilai memenuhi ketentuan patentabilitas dan dapat diterima, sedangkan sebagian klaim lainnya tidak memenuhi syarat.
“Majelis Banding Paten berkesimpulan untuk menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 10 dan Klaim 19 sampai dengan Klaim 30, serta menolak Klaim 12 sampai dengan Klaim 18 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 23/KBP/X/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202107652,” ujar Bambang.
Sementara itu pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Adi Supanto menyampaikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Permohonan Banding Nomor Registrasi 20/KBP/VIII/2024 yang diajukan oleh Thyssenkrupp Industrial Solutions AG dan Thyssenkrupp AG terhadap Keputusan Pemberian Paten Nomor IDP000090831 berjudul Proses untuk Produksi Alkoksilat. Pemeriksaan dilakukan dengan menelaah berkas, bukti teknis, dan mendengar keterangan para pihak yang bersengketa.
Adi menjelaskan bahwa perkara ini berangkat dari keberatan terhadap patentabilitas invensi, khususnya terkait langkah inventif dan dukungan deskripsi atas klaim yang dilindungi oleh paten. Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi, majelis menilai bahwa keberatan pemohon banding beralasan.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Paten Nomor IDP000090831 tidak memenuhi ketentuan patentabilitas sehingga permohonan banding harus diterima seluruhnya,” ujar Adi.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025