Makassar - Pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) dengan cara melakukan inventarisasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar KIK Indonesia tidak diklaim oleh pihak lain. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami.
"Sebelumnya lagu Rasa Sayange dan Reog Ponorogo sempat diklaim oleh pihak lain. Oleh karena itu, kita perlu catatkan KIK agar ada database-nya," ujar Lastami dalam Roving Seminar Kekayaan Intelektual hari kedua di Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 30 September 2022.
"Contohnya di Indonesia banyak berbagai jenis unggas dan tanaman, salah satunya tanaman kunyit asam yang diproses sedemikian rupa menjadi minuman dalam kemasan seperti Kiranti," lanjutnya.
Lastami menjelaskan bahwa KIK terbagi ke dalam empat jenis, yaitu sumber daya genetik, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis.
Dengan dicatatkannya KIK yang ada di suatu daerah maka kekayaan intelektual tersebut dapat menjadi sebuah aset berharga yang bisa memajukan perekonomian suatu daerah dan bangsa.
Inventarisasi KIK bertujuan untuk memberikan pelindungan defensif, yaitu memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yg tidak adil. Selain itu, juga agar tersedianya akses data dan informasi aset KIK yang mudah dan cepat untuk dimanfaatkan secara positif.
"Banyaknya sumber daya yang perlu dilestarikan tersebut menjadi alasan kenapa pemerintah membuat database. Kita sering kalah karena tidak memiliki database yang baik," pungkas Lastami. (syl/kad)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025