Ingatkan Amanat Reformasi Birokrasi, Plt Dirjen KI: DJKI Harus Pastikan Layanan Yang Diberikan Sudah Memenuhi Harapan Masyarakat

Bandung - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengingatkan jajarannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM selaku pelayan publik harus merubah mindset yang semula seperti raja minta dilayani, harus berubah menjadi melayani.

Menurut Razilu, dalam memberikan pelayanan tidak sekedar sudah memberikan layanan, tetapi juga harus memastikan layanan yang diberikan sudah memenuhi harapan masyarakat.

“Jadi bukan sekedar send, tapi harus memastikan layanan sudah delivered,” kata Razilu saat memberi arahan pada kegiatan Evaluasi Kinerja Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di Grand Mercure Bandung, Minggu, 6 November 2022 malam.

Razilu menilai bahwa untuk memenuhi amanah tersebut, DJKI termasuk Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri harus terus melakukan perubahan inovasi dalam rangka mempercepat pemberian layanan kepada masyarakat.

Seperti inovasi layanan dilakukan dari yang semula paper based berubah menjadi layanan e-hak cipta. Yang selanjutnya tanggal 6 Januari 2022 lalu diluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta  (POP HC).

“POP HC ini direspon dengan sangat baik oleh masyarakat, sehingga terjadi peningkatan pencatatan yang cukup signifikan per tanggal 5 November 2022 yaitu 51% dibanding tahun 2021,” ungkap Razilu.

Ia juga berharap, keberhasilan inovasi pada pencatatan hak cipta ini dapat dilakukan pada layanan permohonan desain industri.

Pada kesempatan tersebut, Razilu menyampaikan adanya tantangan yang perlu diselesaikan jajaran Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri terhadap isu-isu desain industri di tahun depan, seperti membuat strategi mengesahkan RUU Desain Industri menjadi UU Desain Industri di tahun 2023.

“Perlu diperhatikan bahwa revisi Undang-undang bukan sekedar karena Undang-undang tersebut sudah lama, melainkan benar-benar ditujukan untuk semakin memberikan pelayanan sangat diperlukan,” ucapnya.

Selain itu, Razilu menyebutkan beberapa pekerjaan lainnya yang perlu disiapkan, yaitu persiapan aksesi Permohonan Desain Internasional atau Hague Agreement  baik dari sisi regulasi, sumber daya manusia, dan sistem permohonannya. Kemudian, bagaimana strategi untuk meningkatkan jumlah permohonan desain industri, serta menyiapkan tools cerdas untuk penelusuran desain industri.

Ia berharap dalam evaluasi kinerja ini, masing-masing personil pada setiap unit kerja mampu mengevaluasi capaian kinerja sesuai target yang sudah diperjanjikan, mengetahui hambatan, dan tantangan, serta memberikan solusi atas permasalahan tersebut.



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya