Indonesia Menghadiri ASEAN Caucus ke-7 Perudingan AFACTA WGIP

Manila - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hadir mewakili Indonesia dalam kegiatan ASEAN Caucus ke-7 Perundingan ASEAN dengan Canada Free Trade Agreement (AFACTA) Working Group on Intellectual Property (WGIP) pada 30 Januari - 1 Februari 2024 di Manila, Filipina. 

ACAFTA sendiri merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada di mana salah satu topik yang dibahas dalam perjanjian tersebut mengenai kekayaan intelektual (KI) yang disebut WGIP. 

Adapun perjanjian ini memuat peraturan terkait seluruh substansi KI antara lain Merek, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Hak Cipta, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.

Direktur Kerja Sama dan Edukasi Sri Lastami mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan forum yang penting untuk  diikuti karena nantinya akan menjadi wadah untuk kerja sama ASEAN dengan Kanada dalam bidang perdagangan khususnya Indonesia. 

“Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pending articles yang diusulkan oleh Asean Member States (AMS) dalam bidang KI yang nantinya akan bermanfaat secara simbiosis mutualisme seperti peningkatan SDM DJKI,” ujar Lastami.

“Kami berharap pending articles tersebut dapat selesai dan segera direalisasikan di tahun 2025 karena pasti nantinya akan berdampak untuk perekonomian di Indonesia," lanjutnya. 

Tidak hanya itu, dengan menghadiri kegiatan ini DJKI dapat melakukan sharing knowledge terkait penegakan hukum dan hal terkait KI seperti nama domain dan praktik internet service providers untuk peningkatan sistem KI juga transfer teknologi.

Selanjutnya, disampaikan juga bahwa kegiatan ini akan dilanjutkan dengan membahas keseluruhan draft text usulan Kanada dalam chapter KI tepatnya Paten dan Indikasi Geografis serta persiapan perundingan AFACTA Trade Negotiating Committee yang akan diselenggarakan pada akhir Februari 2024, di Kuala Lumpur, Malaysia. (CAN/DIT)









LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya