Daejon - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan kunjungan ke kantor Korea Intellectual Property Office (KIPO) dan kantor Korea Intellectual Property Protection Agency (KOIPA) di Korea Selatan pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Kunjungan tersebut merupakan bentuk upaya DJKI untuk meningkatkan pelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) dengan saling bertukar pengetahuan kepada para penegak hukum KI di Korea Selatan.
Pada kunjungan pertama ke kantor KIPO, delegasi DJKI disambut oleh perwakilan dari KIPO yakni Kim Shi Hyeong selaku Director General Affairs Division, Kim Ji Won Selaku Director Trademark, dan Han Deok Won selaku Director Intellectual Property Dispute Settlement Division.
“Kami senang atas kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan dalam hal pelindungan KI dan bertukar ilmu pengetahuan. Kami berencana akan ke Indonesia tahun 2024 untuk mengetahui program-program yang ada di DJKI,” kata Kim Shi Hyeong.
Pada kesempatan yang sama, Kim ji Won menjelaskan penanganan perkara di KIPO yang dilakukan melalui online dan offline dimana saat ini KIPO telah menangani 65.284 kasus.
“Untuk offline dilakukan dengan me-review informasi, pengumpulan bukti-bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka. Sedangkan secara online melalui pencocokan data pemilik, pelindungan bukti-bukti digital, penutupan situs, dan pemeriksaan tersangka dan saksi,” ungkap Kim ji Won.
Selanjutnya, pada kunjungan kedua ke kantor KOIPA, delegasi DJKI disambut oleh kim Yong Sun (President KOIPA), Hun Beom Lee (Director Department of IP Dispute Resolution K-Brand Protection Division) dan Min Byong-Yug (Director Patent Attorney).
Hun Beom Lee menjelaskan tugas dan fungsi dari KOIPA diantaranya memberikan pelindungan hukum terhadap merek, desain industri, paten, dan rahasia dagang.
“Selain itu kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi, serta membantu masyarakat miskin yang membutuhkan pelindungan hukum KI tetapi terhadap penanganan perkara akan diserahkan atau dilimpahkan kepada KIPO,” lanjut Hun Beom Lee.
Melalui kunjungan ini, diharapkan DJKI dapat memperkaya ilmu pengetahuan dalam penanganan perkara baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
“DJKI dengan KIPO dan KOIPA kelak akan bekerja sama dalam hal seminar bersama, symposium, konsinyering dan sosialisasi lainnya sehingga kita dapat bertukar pikiran dan informasi database penegakan hukum di kedua negara,” ujar Anom.
Terakhir, Anom mengharapkan juga ada kerja sama dalam hal percepatan pendaftaran merek dan paten di kedua negara yaitu Indonesia dan Korea Selatan bukan hanya kerja sama dalam pelindungan hukum KI saja. (Arm/Ver)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025