Bengkulu - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bengkulu menggelar Festival Semarak Berkreasi Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Taman Budaya Provinsi Bengkulu pada tanggal 20 s.d. 23 Juni 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Pada kegiatan ini, masyarakat Bengkulu mendapatkan layanan langsung pendampingan pencatatan, pendaftaran, dan konsultasi kekayaan intelektual (KI). Selain itu, juga digelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
"MIC merupakan langkah dalam memberikan edukasi dan layanan penyebaran informasi tentang pentingnya pelindungan KI kepada publik, karena potensi KI merupakan satu senjata yang dapat menggerakkan berbagai lini ekonomi khususnya ekonomi kreatif Indonesia," ujar Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Media dan Komunikasi Milton Hasibuan.
Milton menyebut MIC atau Klinik Kekayaan Intelektual bergerak ini merupakan langkah dalam memberikan edukasi dan layanan penyebaran informasi tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada publik.
Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian Kerja sama antara Kantor Wilayah kemenkumham Bengkulu dengan Disperindag dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu tentang Pelindungan dan Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual.
Selain itu, turut diserahkan sebanyak 20 sertifikat KI. Salah satunya penyerahan sertifikat paten sederhana kepada Lapas Kelas IIA Curup atas invensi “Peralatan Kompor Berbahan Oli Bekas yang Ramah Lingkungan” di Taman Budaya Provinsi Bengkulu pada tanggal 20 Juni 2023. Invensi ini merupakan paten sederhana pertama di Indonesia yang dihasilkan oleh kreasi para warga binaan.
Salah seorang pengunjung Festival Semarak Berkreasi MIC, Ani menyampaikan kegiatan ini memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat yang jauh dari kota dan awam.
Senada dengan Ani, seorang pengunjung, Damaria menambahkan bahwa kegiatan ini sangat membuka wawasan.
"Ternyata alat peraga dan pembuatan buku itu bisa di hak ciptakan dan manfaatnya banyak. Kesan dan pesan saya, program ini bisa berkesinambungan terus. Karena bagi kita yang kurang paham dan ga pernah ngerti tentang hak cipta, kita jadi paham. Dan pelayanannya sangat ramah" pungkasnya. (syl/dit)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025