Dua Permohonan Banding Paten Ditolak dalam Sidang KBP

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Penggunaan Antibodi Anti-PD-1 dalam Sediaan Obat untuk Mengobati Tumor Padat dan Alat Sanitasi Sarung Tangan Dan Metode Penggunaannya di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Dian Nurfitri memutuskan menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 9/KBP/V/2024 terhadap penolakan permohonan Paten nomor P00202109640 dengan judul invensi Penggunaan Antibodi Anti-PD-1 dalam Sediaan Obat untuk Mengobati Tumor Padat.

“Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap kelengkapan Permohonan Banding atas penolakan permohonan Paten nomor P00202109640 tanggal 8 Agustus 2024 terkait surat kuasa. Majelis menilai bahwa surat kuasa tersebut bukanlah surat kuasa untuk mengajukan Permohonan Banding dan tidak dapat diterima sebagai suatu surat kuasa yang dapat memberikan kuasa hukum untuk mengajukan Permohonan Banding,” ujar Dian.

“Dengan demikian Permohonan Banding ini dipertimbangkan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi Pasal 67 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tegas Dian.

Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua,  Ikhsan selaku Ketua Majelis Banding Paten menolak klaim 1 sampai dengan klaim 7 dari Permohonan Banding nomor registrasi 02/KBP/1/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202006369 dengan judul Alat Sanitasi Sarung Tangan Dan Metode Penggunaannya.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 02/KBP/1/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202006369 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Iksan.

“Oleh karenanya klaim 1 sampai dengan klaim 7 dari Permohonan Banding atas Permohonan Paten Nomor P00202006369 dipertimbangkan untuk ditolak sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, pungkas Ikhsan.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (CRZ/KAD)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya