DJKI Upaya Bantu Seniman Lukis Melalui Resale Right

Seni lukis adalah bagian dari karya seni rupa dua dimensi yang merupakan salah satu dari jenis ciptaan yang mendapat pelindungan hak cipta.

Pelukis sebagai pencipta memiliki hak eksklusif meliputi Hak Moral dan Hak Ekonomi. Sehingga saat karya ciptanya dimanfaatkan oleh orang lain, maka harus ada izin dari penciptanya dan tentunya pencipta tersebut juga harus mendapatkan keuntungan ekonomi.

Namun, nyatanya, diera digital saat ini marak ditemukan pelanggaran hak cipta, mulai dari pemalsuan lukisan, peniruan, penjiplakan, penggunaan nama lukisan tanpa menggunakan nama pelukisnya, mutilasi lukisan tanpa ijin, hingga modifikasi lukisan tanpa izin.

Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa untuk memperkuat pelindungan hak cipta, para pelaku seni dan insan kreatif perlu mencatatkan karya ciptanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Di samping itu, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai pentingnya menghargai hasil karya orang lain.

“Dan juga penting melakukan pencatatan hak cipta sehingga pencipta karya seni lukis mendapatkan penghargaan atas karyanya dari masyarakat, dan sekaligus juga mendapatkan manfaat ekonomi,” kata Razilu dalam webinar IP Talks: POP HC - Pelindungan Karya Seni Lukis di kanal Youtube DJKI, Jumat, 19 Agustus 2022.



Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto kemudian menyebutkan beberapa keuntungan dalam pencatatan hak cipta, diantaranya memudahkan pembuktian atas ciptaan yang dimiliki jika ada sengketa di pengadilan; Informasi ciptaan dan produk hak terkait yang dicatatkan akan dimasukkan dalam database DJKI; serta Memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta.

Selain itu, Anggoro mengatakan bahwa DJKI juga sedang berupaya untuk membantu seniman perupa dalam mendapatkan hak ekonominya secara layak. Yaitu dengan mengatur hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta karya seni lukis terjamin ketika terjadi komersialisasi Ciptaan di pasar sekunder.

“Tahun depan, DJKI Kementerian Hukum dan HAM berencana akan mengatur regulasi resale right atau hak jual kembali,” kata Anggoro.

The artist's resale right adalah hak penjualan karya berulang-ulang dari tangan pencipta ke pembeli pertama dan seterusnya. Pencipta masih berhak memperoleh nilai ekonomi dari penjualan.

“Selama ini, perupa tidak menyadari ada royalti tersembunyi yang belum dinikmati oleh mereka saat karya mereka mengalami transaksi jual beli berulang-ulang,” terang Anggoro.

Di samping itu, pelukis Astuti Kusumo menegaskan kembali agar para seniman lukis Indonesia untuk menunjukkan peran aktifnya dalam mencatatkan karya seninya ke DJKI sebagai upaya memberikan jaminan pelindungan hukum.

“Peran aktif dari seniman untuk mengupayakan memberikan jaminan, disamping jaminan keaslian dengan mencatatkannya karya seni tersebut,” ucapnya.


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya